Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengkritisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memberikan ruang bagi anggota TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai rencana tersebut sebagai langkah untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI ala Orde Baru.
"KontraS menganggap diiberinya ruang kepada TNI-Polri aktif untuk menempati posisi dalam jabatan ASN dianggap sebagai langkah yang dapat menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI ala Orde Baru dan mengembalikan peranan angkatan bersenjata dalam kehidupan sipil masyarakat," kata Dimas lewat keterangannya kepada Suara.com, Jumat (22/3/2024).
Menurut dia, diberikannya ruang bagi TNI dan Polri aktif menempati jabatan sipil mengurangi profesionalitas kedua lembaga, yang seharusnya fokus pada tugas pertahanan negara dan keamanan masyarakat.
"Penempatan TNI-Polri sebagai ASN juga dapat memperburuk situasi yang sudah kompleks, terutama terkait dengan masih lekatnya kultur kekerasan pada institusi pertahanan dan keamanan dan semakin menyiratkan bahwa terdapat inferioritas sipil dari militer dalam pengelolaan pemerintahan di Indonesia," terang Dimas.
Adanya revisi ini juga dianggap sebagai langkah mundur yang memberikan ruang bagi militer untuk campur tangan dalam urusan sipil.
"Revisi UU ASN yang memperbolehkan hal ini dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi sektor keamanan dan dapat memperkuat campur tangan militer dalam urusan sipil dan politik," tegasnya.
Selain itu, kata Dimas, terdapat juga persoalan dalam penegakan etik, mengingat TNI-Polri memiliki mekanisme masing-masing.
"Menimbulkan kekaburan (obscuur) hukum dan disharmonisasi penerapan hukum serta mengakibatkan gangguan pada skema pembangunan tata kelola pemerintahan demokratis khususnya mekanisme pertanggungjawaban etik dan penegakan hukum, karena baik TNI maupun Polri memiliki mekanisme penegakan kode etik yang berbeda dengan ASN dari kalangan sipil," tuturnya.
Baca Juga: PKS Waspada Dwifungsi ABRI Baru: TNI-Polri Jangan Semena-mena Isi Jabatan Sipil!
"Pada sisi lain yurisdiksi penegakan hukum TNI juga secara khusus diatur oleh Peradilan militer, sehingga jika anggota TNI yang ditempatkan dalam jabatan ASN melakukan tindak pidana jabatan akan timbul kekacauan dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan," Dimas menambahkan.
Oleh karenanya, KontraS menyampaikan sikapnya:
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menghentikan pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang membolehkan TNI-Polri aktif menduduki jabatan instansi sipil.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dalam hal ini Komisi II untuk segera melakukan penjajakan terhadap kemungkinan revisi ulang terhadap Pasal 19 ayat (2) UU Aparatur Sipil Negara yang memperkenankan jabatan tertentu dapat diisi oleh unsur TNI atau Polri. Selain itu, Komisi I yang menjadi mitra pengawas dari institusi TNI dan Komisi III yang menjadi mitra dari Polri pun harus turut menolak wacana penempatan TNI-Polri aktif pada jabatan ASN lewat RPP Manajemen Sipil Negara.
3. Panglima TNI dan Kapolri untuk menyelesaikan berbagai masalah institusi seperti halnya menumpuknya jumlah perwira non-job dengan mengevaluasi sistem jabatan di tubuh institusi TNI dan Polri.
4. TNI dan Polri untuk tetap profesional menjalankan tugas dan mandatnya di bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
PKS Waspada Dwifungsi ABRI Baru: TNI-Polri Jangan Semena-mena Isi Jabatan Sipil!
-
Lewat Somasi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Minta Maaf Gegara Culas di Pemilu 2024
-
KontraS Kritik Rencana Penambahan 22 Kodam Baru: Sangat Berbahaya, Tak Ada Urgensinya!
-
Hilangkan Angka Perolehan Suara Pemilu 2024 di Sirekap, KontraS: KPU Gagal Transparan!
-
Buang-buang Duit Negara karena Tak Terbukti Redam Konflik, KontraS Desak Jokowi Tarik Semua Pasukan Militer di Papua!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
Terekam Kamera Penembakan Charlie Kirk saat Debat 'Prove Me Wrong': Sempat Bahas Insiden Ini
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda
-
Sudah Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Satori Dapat Panggilan Ketiga dari KPK Hari Ini
-
Dirjen Haji Hilman Latief Diperiksa KPK 10 Jam, Ada Apa di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 T?
-
Skandal Kuota Haji Seret Nama Khalid Basalamah, KPK Bongkar Modus Pakai Kuota Khusus Bermasalah