Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Golkar, M Yahya Zaini, mempertanyakan soal sanksi pada perusahaan yang tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Yahya kepada Menakertrans Ida Fauziyah saat raker Komisi IX bersama Kemenaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Awalnya Yahya mempertanyakan apa yang menjadi kendala perusahaan sebenarnya yang tak memberikan THR kepada pegawainya. Ia lantas menyinggung soal sanksi.
"Kira-kira kendala apa yang dihadapi bagi perusahan perusahaan yang tidak memberikan atau tidak mematuhi pemberian THR bagi karyawannya. Karena perusahaan kan ada besar ada yang kecil, ada yang mampu dan tidak mampu nah kami juga ingin dapat penjelasan di sini," kata Yahya.
"Karena ini merupakan kewajiban tentu menurut Permenaker nomor 6 tahun 2016 ada sanksi nah sanksinya tidak disampaikan oleh bu Menteri. Kira-kira sanksinya apa saja?," sambungnya.
Menurutnya, soal sanksi kepada perusahaan yang tak membayarkan THR apa mungkin diberikan sanksi berupa pencabutan izin.
"Apakah sanksinya dicabut izinnya misalnya koperasi atau seperti atau hanya ada sanksi administratif belaka misalnya nah kami ingin mendapatkan informasi mengenai sanksi tersebut," tuturnya.
Pasalnya, kata dia, dengan adanya sanksi yang tegas perusahaan diharapkan mematuhi apa yang menjadi kewajibannya memberikan THR.
"Sebab dengan adanya sanksi tentu ada kepatuhan. Kalau sifatnya wajib tidak ada sanksi maka tidak ada kepatuhan," katanya.
Baca Juga: Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!
Menjawab pertanyaan tersebut, Menakertrans Ida Fauziyah mengatakan perusahaan yang tak membayarkan THR ke pegawainya akan diberikan denda dan sanksi.
Perihal denda, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pegawainya, dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
"Di Permenaker Nomor 6 ini terkait dengan sanksi atau denda disebutkan bahwa, dikenakan, bila terlambat bayar, dikenakan pembayaran, maaf, denda, 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Ida memastikan, denda yang dibayarkan dari perusahaan itu bakal kembali kepada pegawai untuk kesejahteraan.
Adapun selain denda, kata dia, perusahaan juga akan dikenai sanksi administratif.
"Tentang pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, kemudian Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Jadi kalau di PP 36 2021 sudah disebutkan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Yudo Sadewa Viral, Berapa Anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Dinilai Sakiti Hati Rakyat, PDIP Didesak Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR
-
Belanda Larang Dua Menteri Israel Masuk Zona Schengen
-
Nasib WNI di Tengah Kerusuhan Nepal yang Memanas, Ini Penjelasan Kemlu
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf