Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Golkar, M Yahya Zaini, mempertanyakan soal sanksi pada perusahaan yang tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Yahya kepada Menakertrans Ida Fauziyah saat raker Komisi IX bersama Kemenaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Awalnya Yahya mempertanyakan apa yang menjadi kendala perusahaan sebenarnya yang tak memberikan THR kepada pegawainya. Ia lantas menyinggung soal sanksi.
"Kira-kira kendala apa yang dihadapi bagi perusahan perusahaan yang tidak memberikan atau tidak mematuhi pemberian THR bagi karyawannya. Karena perusahaan kan ada besar ada yang kecil, ada yang mampu dan tidak mampu nah kami juga ingin dapat penjelasan di sini," kata Yahya.
"Karena ini merupakan kewajiban tentu menurut Permenaker nomor 6 tahun 2016 ada sanksi nah sanksinya tidak disampaikan oleh bu Menteri. Kira-kira sanksinya apa saja?," sambungnya.
Menurutnya, soal sanksi kepada perusahaan yang tak membayarkan THR apa mungkin diberikan sanksi berupa pencabutan izin.
"Apakah sanksinya dicabut izinnya misalnya koperasi atau seperti atau hanya ada sanksi administratif belaka misalnya nah kami ingin mendapatkan informasi mengenai sanksi tersebut," tuturnya.
Pasalnya, kata dia, dengan adanya sanksi yang tegas perusahaan diharapkan mematuhi apa yang menjadi kewajibannya memberikan THR.
"Sebab dengan adanya sanksi tentu ada kepatuhan. Kalau sifatnya wajib tidak ada sanksi maka tidak ada kepatuhan," katanya.
Baca Juga: Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!
Menjawab pertanyaan tersebut, Menakertrans Ida Fauziyah mengatakan perusahaan yang tak membayarkan THR ke pegawainya akan diberikan denda dan sanksi.
Perihal denda, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pegawainya, dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
"Di Permenaker Nomor 6 ini terkait dengan sanksi atau denda disebutkan bahwa, dikenakan, bila terlambat bayar, dikenakan pembayaran, maaf, denda, 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Ida memastikan, denda yang dibayarkan dari perusahaan itu bakal kembali kepada pegawai untuk kesejahteraan.
Adapun selain denda, kata dia, perusahaan juga akan dikenai sanksi administratif.
"Tentang pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, kemudian Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Jadi kalau di PP 36 2021 sudah disebutkan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah," ujarnya.
"Kemudian di Permenaker Nomor 6 tahun 2016 disebutkan siapa yang berhak menerima THR, di situ disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Lupakan Skor 7-0, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Ujian Sesungguhnya di Piala AFF 2026
-
5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
-
Harta Anom Widiyantoro, Ternyata Masuk Golongan Bupati Terkaya di Jawa Tengah
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
Tuai Sorotan, Anak Tom Cruise Kini Tak Lagi Pakai Nama Belakang sang Ayah
-
Dorong Program 3 Juta Rumah KPP, BRI Siap Penuhi Target 2026
-
Stok AS Menyusut, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 Dolar AS
-
Statistik Tak Elok Pelatih Baru Italia Roberto Mancini: Dibuat Malu Timnas Indonesia