Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Golkar, M Yahya Zaini, mempertanyakan soal sanksi pada perusahaan yang tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Yahya kepada Menakertrans Ida Fauziyah saat raker Komisi IX bersama Kemenaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Awalnya Yahya mempertanyakan apa yang menjadi kendala perusahaan sebenarnya yang tak memberikan THR kepada pegawainya. Ia lantas menyinggung soal sanksi.
"Kira-kira kendala apa yang dihadapi bagi perusahan perusahaan yang tidak memberikan atau tidak mematuhi pemberian THR bagi karyawannya. Karena perusahaan kan ada besar ada yang kecil, ada yang mampu dan tidak mampu nah kami juga ingin dapat penjelasan di sini," kata Yahya.
"Karena ini merupakan kewajiban tentu menurut Permenaker nomor 6 tahun 2016 ada sanksi nah sanksinya tidak disampaikan oleh bu Menteri. Kira-kira sanksinya apa saja?," sambungnya.
Menurutnya, soal sanksi kepada perusahaan yang tak membayarkan THR apa mungkin diberikan sanksi berupa pencabutan izin.
"Apakah sanksinya dicabut izinnya misalnya koperasi atau seperti atau hanya ada sanksi administratif belaka misalnya nah kami ingin mendapatkan informasi mengenai sanksi tersebut," tuturnya.
Pasalnya, kata dia, dengan adanya sanksi yang tegas perusahaan diharapkan mematuhi apa yang menjadi kewajibannya memberikan THR.
"Sebab dengan adanya sanksi tentu ada kepatuhan. Kalau sifatnya wajib tidak ada sanksi maka tidak ada kepatuhan," katanya.
Baca Juga: Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!
Menjawab pertanyaan tersebut, Menakertrans Ida Fauziyah mengatakan perusahaan yang tak membayarkan THR ke pegawainya akan diberikan denda dan sanksi.
Perihal denda, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pegawainya, dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
"Di Permenaker Nomor 6 ini terkait dengan sanksi atau denda disebutkan bahwa, dikenakan, bila terlambat bayar, dikenakan pembayaran, maaf, denda, 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Ida memastikan, denda yang dibayarkan dari perusahaan itu bakal kembali kepada pegawai untuk kesejahteraan.
Adapun selain denda, kata dia, perusahaan juga akan dikenai sanksi administratif.
"Tentang pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, kemudian Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Jadi kalau di PP 36 2021 sudah disebutkan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
Terkini
-
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sopir Angkot Tanah Abang, Identitas Sudah Dikantongi
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Menjadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Jumhur Hidayat Dikabarkan Jadi Menteri LH, 'Hadiah' Prabowo Bagi Buruh Jelang May Day?
-
Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Ceritakan Detik-detik Ditelepon Seskab Teddy
-
Dipanggil ke Istana, Dudung Abdurachman Siap Dilantik: Saya Prajurit, Perintah Presiden Harus Siap
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Pemerintah Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun: Masih Sisa 2,2 Juta Orang
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
WNA Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Sekap Anak dalam Kamar Hotel Ancol
-
Peringatan Hari Otonomi Daerah: Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien