Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Golkar, M Yahya Zaini, mempertanyakan soal sanksi pada perusahaan yang tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Yahya kepada Menakertrans Ida Fauziyah saat raker Komisi IX bersama Kemenaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Awalnya Yahya mempertanyakan apa yang menjadi kendala perusahaan sebenarnya yang tak memberikan THR kepada pegawainya. Ia lantas menyinggung soal sanksi.
"Kira-kira kendala apa yang dihadapi bagi perusahan perusahaan yang tidak memberikan atau tidak mematuhi pemberian THR bagi karyawannya. Karena perusahaan kan ada besar ada yang kecil, ada yang mampu dan tidak mampu nah kami juga ingin dapat penjelasan di sini," kata Yahya.
"Karena ini merupakan kewajiban tentu menurut Permenaker nomor 6 tahun 2016 ada sanksi nah sanksinya tidak disampaikan oleh bu Menteri. Kira-kira sanksinya apa saja?," sambungnya.
Menurutnya, soal sanksi kepada perusahaan yang tak membayarkan THR apa mungkin diberikan sanksi berupa pencabutan izin.
"Apakah sanksinya dicabut izinnya misalnya koperasi atau seperti atau hanya ada sanksi administratif belaka misalnya nah kami ingin mendapatkan informasi mengenai sanksi tersebut," tuturnya.
Pasalnya, kata dia, dengan adanya sanksi yang tegas perusahaan diharapkan mematuhi apa yang menjadi kewajibannya memberikan THR.
"Sebab dengan adanya sanksi tentu ada kepatuhan. Kalau sifatnya wajib tidak ada sanksi maka tidak ada kepatuhan," katanya.
Baca Juga: Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!
Menjawab pertanyaan tersebut, Menakertrans Ida Fauziyah mengatakan perusahaan yang tak membayarkan THR ke pegawainya akan diberikan denda dan sanksi.
Perihal denda, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pegawainya, dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
"Di Permenaker Nomor 6 ini terkait dengan sanksi atau denda disebutkan bahwa, dikenakan, bila terlambat bayar, dikenakan pembayaran, maaf, denda, 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida.
Ida memastikan, denda yang dibayarkan dari perusahaan itu bakal kembali kepada pegawai untuk kesejahteraan.
Adapun selain denda, kata dia, perusahaan juga akan dikenai sanksi administratif.
"Tentang pembayaran THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, kemudian Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Jadi kalau di PP 36 2021 sudah disebutkan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang
-
Termasuk Indonesia, 8 Negara Sebut Israel Langgar Hukum Internasional karena Blokade Al Aqsa
-
Pertempuran Udara: Iran Tembak Jatuh Pesawat Tanker AS di Langit Irak
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0