News / Nasional
Selasa, 26 Maret 2024 | 20:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

"Kemudian di Permenaker Nomor 6 tahun 2016 disebutkan siapa yang berhak menerima THR, di situ disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," sambungnya.

Load More