Suara.com - Pernyataan capres 01 Anies Baswedan saat mengawali sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi menuai sorotan.
Sorotan itu terutama ditujukan kepada Anies Baswedan mengenai narasi yang disampaikan lebih banyak ketimbang bukti yang ditunjukkan.
Salah satu yang menyorot yakni pegiat media sosial yang juga pendukung Prabowo Gibran, Ferry Koto.
Melalui unggahan di akun Twitternya, Ferry Koto menuliskan sindiran pedas kepada Anies Baswedan, meski tak disebutkan secara gamblang namanya.
Ia menyindir bahwa ketika datang ke pengadilan, bukti adalah alat yang utama, bukan narasi dan cerita ngalor ngidul soal adanya kecurangan.
"Namanya ke pengadilan ya bawa perkara dengan bukti-buktinya, bukan omon2 cerita ngalor ngidul. Duh kalah ya kalah aja. Kok masih minta panggung untuk cerita ngalor ngidul," tulisnya seperti dikutip Rabu (27/3/2024).
Terpisah, hal senada juga diungkap Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang menilai apa yang diungkap Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada sidang sengketa hasil Pemilu 2024 tak berisi bukti, hanya sekadar narasi semata.
"Kami menilai permohonan banyak narasi, asumsi serta hipotesa dibanding menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari pak OC Kaligis dia bilang narasi itu bukan bukti," terangnya.
Diingatkan Hakim
Baca Juga: Anies Dianggap Kirim Kode Ingin Jadi Gubernur DKI, PSI: Orang Jakarta Gak Butuh Dia
Satu hal yang turut jadi sorotan dalam jalannya sidang sengketa Pemilu 2024 tersebut yakni dimana Anies Baswedan juga sempat diingatkan bahwa ada batas waktu untuk bicara.
Hal itu diungkapkan Ketua MK Suhartoyo yang menyela penjelasan Anies Baswedan bahwa waktunya berbicara tinggal 2 menit.
"waktunya dua menit lagi," kata Suhartoyo.
Anies Baswedan sendiri ketika hadir di MK mengingatkan bahwa bila gugatannya tak diterima, klaim kecurangan berpotensi akan terus terjadi.
Ia kemudian meminta MK untuk bertindak tegas demi menjaga demokrasi Indonesia yang selama ini telah dibangun.
"Kepada Mahkamah Konstitusi yang berani, independen, dan menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan inilah kami menaruh harapan kami. Kami mendukung Yang Mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan sempit, untuk tidak membiarkan cita-cita reformasi yang telah lama kita perjuangkan bersama menjadi sia-sia, dan untuk tidak membiarkan martabat konstitusi kita dilanggar dan dihina," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu