Suara.com - DPR RI menggelar rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Namun sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani hanya dihadiri 69 anggota DPR secara fisik, sebab sebagian lagi banyak yang sedang melakukan kunjungan kerja alias kunker.
"Kunjungan kerja anggota DPR jadi memang banyak anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke daerah. Jadi hadir pada saat ini 69 anggota," kata Puan.
Adapun Puan mengungkapkan, jika ada 234 anggota yang menyampaikan izin hadir non fisik sehingga anggota yang hadir ada 303 anggota dari 575.
"Sehingga anggota yang hadir ada 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.
Ada sejumlah agenda yang dilaksanakan pada Paripurna kali ini, pertama, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan atau fit and propert test Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kedua, laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, lembicaraan tingkat II atau lengambilan keputusan atas RUU tentang lerubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keempat, pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Kelima, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keenam, pendapat fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan lengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Ke tujuh penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Baca Juga: Momen AHY Dikawal Adik saat Sidang di DPR Jadi Guyonan: Aman Pak Ibas
Ke delapan, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap 8 RUU, yakni:
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
- RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Berita Terkait
-
Momen AHY Dikawal Adik saat Sidang di DPR Jadi Guyonan: Aman Pak Ibas
-
Ogah Revisi MD3 dan Legawa Partai Pemenang Jadi Ketua DPR, Sekjen Gerindra: Kata Siapa PDIP Oposisi?
-
Dicecar DPR, Menaker Ida Jawab soal Sanksi hingga Denda untuk Perusahaan yang Tak Bayarkan THR ke Pegawai
-
Desak Menaker Suruh Perusahaan Beri THR H-14 Lebaran, DPR: H-7 Sangat Rugikan Pekerja!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara
-
Misteri Mi Goreng Lembek! Fakta di Balik Keracunan MBG Massal Siswa SDN 01 Gedong Terungkap
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL