Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hermanto mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilabeli sebagai Ibu Kota Legislatif. Sebab, DKJ sendiri dianggap belum memiliki kekhususan.
Hal itu disampaikan Hermanto dalam interupsinya di sela-sela pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Darrah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Ada usulan bahwa ada predikat yang harus diberikan kepada Jakarta ini sebagai daerah khusus," kata Hermanto
"Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif, kenapa kami mengusulkan itu, karena ada beberapa hal yang mendukung," sambungnya.
Kemudian menurutnya, di Jakarta sendiri mobilitas penduduknya sangat tinggi, sehingga jika ada aspirasi tinggal menyampaikan ke Komplek Parlemen Senayan.
Dengan usulannya tersebut mengisyaratkan DPR tak mau dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN. Pasalnya, kata Hermanto, Komplek Parlemen yang ada di Jakarta tersebut dianggap lebih baik efektif dan efisien dalam proses pembuatan legislasi atau aturan.
"Kemudian yang keempat, kompleks Senayan atau kompleks DPR ini adalah lebih efisien lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduksi undang-undang. Sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus," pungkasnya.
Kendati begitu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat menjelaskan, jika RUU DKJ pada pembasahan tingkat I sudah disepakati dibawa ke paripurna.
Hanya fraksi PKS sendiri yang menyatakan menolak terhadap RUU DKJ dibawa ke Paripurna. Namun, RUU DKJ sendiri tetap disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Ditolak PKS, DPR Tetap Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di Panja dan di Baleg. Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari 9 fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak. Jadi itu menjadi satu pandangan dari fraksi PKS," kata Puan.
"Apakah rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota.
Berita Terkait
-
Ditolak PKS, DPR Tetap Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
-
TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali
-
Waduh! Cuma Diikuti 69 Orang, Puan Bongkar Kenapa Banyak Anggota DPR Absen di Sidang Paripurna
-
Momen AHY Dikawal Adik saat Sidang di DPR Jadi Guyonan: Aman Pak Ibas
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap