Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akhirnya secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Awalnya Puan mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memberikan laporannya terhadap pembahasan RUU DKJ pada tingkat I.
"Badan legislasi bersama permerintah telah melaksanakan rapat secara intensif deti cermat dan mengendapankan prinsip musyawarah mufakat. Adapun hasil pembahasan rancangan undang undang tentang pemerintah daerah khusus jakarta yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal," kata Supratman.
Baca Juga:
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%
Adapun secara garis besar pasal dalam RUU DKJ yakni yang membahas soal penunjukan ketua dan anggota dewan Aglomerasi dan pemilihan kepala daerah DKJ.
"Perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penujukan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur oleh peraturan presiden. Ketiga, kententuan gubernur dan wakil gubernur dipilih mengenai mekanisme pemilihan," ungkapnya.
Namun sebelum Puan selaku pimpinan meminta persetujuan agar RUU tersebut disahkan, dua orang anggota fraksi PKS memberikan interupsinya terhadap RUU DKJ. Salah satunya Ansory Siregar yang keberatan dengan RUU DKJ, sebab tak melihat ada kekhususan sendiri.
Baca Juga: Ungkit Pilpres 2009, Benarkah SBY Hempas Hidayat Nur Wahid yang Sudah Menunggu di KPU?
"Yang terakhir pimpinan, fraksi PKS juga berpendapat belum melihat terlihat aturan berupaya memberikan kekhususan kepada Jakarta belum, belum ada, apa kekhususan dia apa yang khusus? Di situ apa?," katanya.
Menanggapi hal itu Puan menyampaikan, jika RUU DKJ sudah disetujui dan dbahas di tingkat I bersama Baleg dan Pemerintah. Fraksi PKS sendiri menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ disahkan.
Puan lantas meminta persetujuan agar RUU DKJ apakah bisa disetujui atau tidak. Para anggota pun kompak menyatakan setuju.
"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di Panja dan di Baleg. Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari 9 fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak. Jadi itu menjadi satu pandangan dari fraksi PKS," kata Puan.
"Apakah rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota.
Berita Terkait
-
Kalah Saat Pemilu 2024, Kapan Jabatan Krisdayanti di DPR Akan Berakhir?
-
Gagal Kembali ke Senayan, Kris Dayanti Jalani Perawatan Kecantikan Super Mahal saat Jadi Anggota DPR RI
-
TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali
-
Waduh! Cuma Diikuti 69 Orang, Puan Bongkar Kenapa Banyak Anggota DPR Absen di Sidang Paripurna
-
Ungkit Pilpres 2009, Benarkah SBY Hempas Hidayat Nur Wahid yang Sudah Menunggu di KPU?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran