Suara.com - DPR RI bersama pemerintah akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat paripurna ini sendiri dipimpin secara langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga:
Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Awalnya dalam rapat Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya terhadap pembahasan tingkat I RUU Desa. Menurutnya, dalam RUU itu ada 26 angka perubahan.
"Adapun terkait hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman.
Salah satu yang paling mencolok yakni terkait masa jabatan Kepala Desa yang kekinian menjadi 8 tahun dan dapat dipilih dua kali.
"Keempat ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," tuturnya.
Untuk itu, Supratman meminta agar RUU Desa ini bisa dibawa ke pambahasan tingkat II atau disahkan.
Puan selaku pimpinan rapat paripurna lantas meminta persetujuan kepada para anggotanya terkait RUU Desa bisa disahkan atau tidak. Kemudian para anggota kompak menjawab agar RUU tersebut disahkan.
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota.
Sontak pengesahan ini turut disambut tepuk tangan oleh Puan dan sejumlah anggota. Selain itu sejumlah perangkat desa yang hadir turut berbahagia.
Berita Terkait
-
Waduh! Cuma Diikuti 69 Orang, Puan Bongkar Kenapa Banyak Anggota DPR Absen di Sidang Paripurna
-
Momen AHY Dikawal Adik saat Sidang di DPR Jadi Guyonan: Aman Pak Ibas
-
DPR Ajak Parlemen Dunia Hadir dalam WWF di Bali untuk Bahas Ketahanan Air
-
Ogah Revisi MD3 dan Legawa Partai Pemenang Jadi Ketua DPR, Sekjen Gerindra: Kata Siapa PDIP Oposisi?
-
Dicecar DPR, Menaker Ida Jawab soal Sanksi hingga Denda untuk Perusahaan yang Tak Bayarkan THR ke Pegawai
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!