Suara.com - DPR RI bersama pemerintah akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat paripurna ini sendiri dipimpin secara langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga:
Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Awalnya dalam rapat Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya terhadap pembahasan tingkat I RUU Desa. Menurutnya, dalam RUU itu ada 26 angka perubahan.
"Adapun terkait hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman.
Salah satu yang paling mencolok yakni terkait masa jabatan Kepala Desa yang kekinian menjadi 8 tahun dan dapat dipilih dua kali.
"Keempat ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," tuturnya.
Untuk itu, Supratman meminta agar RUU Desa ini bisa dibawa ke pambahasan tingkat II atau disahkan.
Puan selaku pimpinan rapat paripurna lantas meminta persetujuan kepada para anggotanya terkait RUU Desa bisa disahkan atau tidak. Kemudian para anggota kompak menjawab agar RUU tersebut disahkan.
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota.
Sontak pengesahan ini turut disambut tepuk tangan oleh Puan dan sejumlah anggota. Selain itu sejumlah perangkat desa yang hadir turut berbahagia.
Berita Terkait
-
Waduh! Cuma Diikuti 69 Orang, Puan Bongkar Kenapa Banyak Anggota DPR Absen di Sidang Paripurna
-
Momen AHY Dikawal Adik saat Sidang di DPR Jadi Guyonan: Aman Pak Ibas
-
DPR Ajak Parlemen Dunia Hadir dalam WWF di Bali untuk Bahas Ketahanan Air
-
Ogah Revisi MD3 dan Legawa Partai Pemenang Jadi Ketua DPR, Sekjen Gerindra: Kata Siapa PDIP Oposisi?
-
Dicecar DPR, Menaker Ida Jawab soal Sanksi hingga Denda untuk Perusahaan yang Tak Bayarkan THR ke Pegawai
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap