Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan sepanjang periode 2015 hingga 2022 ini telah merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Sementara itu, Harvey Moeis yang merupakan pengusaha diketahui menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Sosoknya juga memiliki saham di PT Refined Bangka Tin atau PT RBT.
Kini, pengusaha berdarah Papua, Ambon dan Makassar ini langsung ditahan penyidik Kejagung.
Profil PT Refined Bangka Tin (RBT)
Melansir dari laman resminya, PT RBT adalah salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) terbesar di Indonesia.
Tujuan pembangunan RBT sendiri untuk meningkatkan permintaan dunia terkait timah berkualitas terbaik. Hal ini terealisasikan lewat bisnis timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.
Dalam waktu singkat, RBT berhasil menjelam sebagai salah satu produsen Tin Ingot Terbesar di Tanah Air. Apalagi, lantai produksi perusahaan ini dilengkapi fasilitas untuk menjaga kualitas dan mendukung lingkungan hijau sehat.
RBT juga memasang fasilitas laboratorium yang lengkap dan modern, di mana fasilitas ini dikendalikan oleh teknisi laboratorium ahli. Salah satu peralatan canggihnya adalah Spectrolab, di mana alat ini menjadi kontrol kualitas RBT.
RBT pun sukses menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi. Tak main-main, produk RBT berhasil menembus pasar timah dunia. Sebut saja Malaysia, SIngapura, China, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Korea India dan Belanda.
Baca Juga: Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
Peran Harvey Moeis
Peran Harvey Moeis dalam kasus mega korupsi ini diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Kuntadi.
Kuntandi menjelaskan bahwa sekitar tahun 2018-2019, Harvey sebagai perwakilan PT RBT diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Sosok Riza sendiri kala itu sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi.
Menurut penjelasan Kuntadi, Harvey meminta Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Riza sepakat melakukan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah itu, Harvey diduga memberikan perintah kepada pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu, kata Kuntandi, kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian dana tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Uang tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lain, yakni Helena Lim.
Atas hal tersebut, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
-
Menikah dengan Konsep Princess, Rumah Tangga 3 Artis Ini Gonjang-ganjing: Terkini Ada Sandra Dewi
-
Harvey Moeis Tersangka Korupsi PT Timah, Rumah Sandra Dewi Pun Jadi Gunjingan Netizen
-
Kisah Sandra Dewi Dijodohkan dengan Harvey Moeis Oleh Daniel Mananta: Gue Jamin Ini Baik
-
Terjerat Kasus Korupsi, Biaya Pernikahan Harvey Moeis dengan Sandra Dewi yang Mencapai Miliaran Rupiah Kembali Disorot
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?
-
Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan