Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan sepanjang periode 2015 hingga 2022 ini telah merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Sementara itu, Harvey Moeis yang merupakan pengusaha diketahui menjabat sebagai Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Sosoknya juga memiliki saham di PT Refined Bangka Tin atau PT RBT.
Kini, pengusaha berdarah Papua, Ambon dan Makassar ini langsung ditahan penyidik Kejagung.
Profil PT Refined Bangka Tin (RBT)
Melansir dari laman resminya, PT RBT adalah salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) terbesar di Indonesia.
Tujuan pembangunan RBT sendiri untuk meningkatkan permintaan dunia terkait timah berkualitas terbaik. Hal ini terealisasikan lewat bisnis timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.
Dalam waktu singkat, RBT berhasil menjelam sebagai salah satu produsen Tin Ingot Terbesar di Tanah Air. Apalagi, lantai produksi perusahaan ini dilengkapi fasilitas untuk menjaga kualitas dan mendukung lingkungan hijau sehat.
RBT juga memasang fasilitas laboratorium yang lengkap dan modern, di mana fasilitas ini dikendalikan oleh teknisi laboratorium ahli. Salah satu peralatan canggihnya adalah Spectrolab, di mana alat ini menjadi kontrol kualitas RBT.
RBT pun sukses menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi. Tak main-main, produk RBT berhasil menembus pasar timah dunia. Sebut saja Malaysia, SIngapura, China, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Korea India dan Belanda.
Baca Juga: Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
Peran Harvey Moeis
Peran Harvey Moeis dalam kasus mega korupsi ini diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Kuntadi.
Kuntandi menjelaskan bahwa sekitar tahun 2018-2019, Harvey sebagai perwakilan PT RBT diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Sosok Riza sendiri kala itu sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi.
Menurut penjelasan Kuntadi, Harvey meminta Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Riza sepakat melakukan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah itu, Harvey diduga memberikan perintah kepada pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu, kata Kuntandi, kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian dana tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Uang tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lain, yakni Helena Lim.
Atas hal tersebut, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
-
Menikah dengan Konsep Princess, Rumah Tangga 3 Artis Ini Gonjang-ganjing: Terkini Ada Sandra Dewi
-
Harvey Moeis Tersangka Korupsi PT Timah, Rumah Sandra Dewi Pun Jadi Gunjingan Netizen
-
Kisah Sandra Dewi Dijodohkan dengan Harvey Moeis Oleh Daniel Mananta: Gue Jamin Ini Baik
-
Terjerat Kasus Korupsi, Biaya Pernikahan Harvey Moeis dengan Sandra Dewi yang Mencapai Miliaran Rupiah Kembali Disorot
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan