Suara.com - Kubu capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyampaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pada Rabu (27/3/2024).
Dalam momen tersebut, Mahfud MD menyampaikan pengantarnya terkait pembatalan hasil Pilpres yang dilakukan di negara lain.
Dia menyebut negara-negara itu di antaranya di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand. Pembatalan hasil Pemilu dilakukan lantaran adanya kecurangan dan pelanggaran prosedur.
Namun, terbaru Mahfud mendadak meralat salah satu nama negara yang sempat disebutnya. Ternyata, negara yang pernah membatalkan hasil Pemilu bukan Australia, melainkan Austria.
"Maaf, saat menyampaikan Pengantar di Sidang MK tgl 27-3-2024 kemarin Sy spt salah ucap "Australia" sbg negara yg prnh membatalkan hsl Pilpres," cuitnya lewat akun X @mohmahfudmd, Jumat (29/3/2024).
"Yg benar adl "Austria" yg membatalkan hasil Pilpres pd Juli 2016. Austria adl negara maju dan adl negara pertama yg membentuk MK (1920)," sambung Mahfud.
Diketahui, Ganjar-Mahfud bersama tim hukumnya menjalani sidang perdana sengketa Pilpres di Gedung MK Jakarta Pada Rabu (27/3/2024).
Ganjar dalam pengantarnya mengungkapkan, jika gugatan dilakukan bukan Hanya sekadar soal dugaan kecurangan Pilpres, tapi juga terkait moral dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Hari ini kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan," Katanya.
Selain itu, Mahfud juga menyebut MK di berbagai negara telah banyak melakukan judicial positivism dengan membatalkan pemilu yang penuh kecurangan dan pelanggaran prosedur, seperti di Australia (diralat Austria), Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand dan beberapa negara.
Diketahui, kubu capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga menggugat hasil Pilpres di MK pada hari yang sama. Bedanya, Anies dan tim AMIN terlebih dahulu melaksanakan sidang perdananya pada pagi hari.
Berita Terkait
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar