Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan finansial masyarakat untuk mudik dan keperluan lainnya meningkat. Hal ini mendorong peningkatan peminat pinjaman online (pinjol) sebagai solusi pendanaan.
"Menurut hasil survei, sebanyak 35 persen dari mereka berencana mengambil pinjaman selama bulan Ramadhan 2024 untuk berbagai keperluan, di antaranya untuk menyambut Lebaran (60 persen), modal usaha (46 persen), dan renovasi rumah (18 persen)," kata Digital Banking Partnership Head Bank BTPN Febru Rusli pada Minggu (31/3/2024).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang marak beredar. Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:
- Tidak terdaftar di OJK
- Menawarkan bunga tinggi dan denda yang tidak wajar
- Proses pencairan dana yang cepat dan tanpa verifikasi data yang ketat
- Penagihan yang kasar dan intimidatif
Berikut tips aman menggunakan pinjol:
- Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya melalui website OJK atau aplikasi SIKAPI.
- Pahami bunga, denda, dan biaya lainnya sebelum mengajukan pinjaman.
- Hindari pinjol yang menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan tanpa verifikasi data yang ketat.
- Jangan memberikan data pribadi dan foto selfie kepada pihak yang tidak dikenal.
- Laporkan ke OJK jika menemukan pinjol ilegal.
Masyarakat diharapkan untuk menggunakan pinjol dengan bijak dan hanya untuk kebutuhan yang mendesak. Pinjol dapat menjadi solusi keuangan yang bermanfaat, namun perlu diingat bahwa pinjol juga memiliki risiko jika tidak digunakan dengan bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
Pinjol 'Jerat' Mahasiswa, PKPU Tuding Cara Mainnya Salahi Aturan
-
Wakil Ketua MPR: Jangan Sekali-kali Minjam di Pinjol, Apapun Alasannya!
-
Profil Danacita, Penyedia Pinjol Mahasiswa ITB Bayar Cicilan UKT
-
Generasi Muda Penyumbang Kredit Macet Terbesar di Perusahaan Pinjol
-
Komisi XI Imbau Masyarakat untuk Hati-hati Terhadap Pinjaman Online
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless