Suara.com - Berdasarkan data bulan November 2023, Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan, ada 19 penyelenggara fintech peer to peer lending yang mengalami kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) selama 90 hari ke atas, melebihi 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, pihaknya sudah meminta perrusahaan pinjol terkait untuk menyiapkan penanganan rencana penurunan nilai TWP di atas 5 persen.
Periode sebelumnya, kata dia, ada 19 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang mengalami kredit macet melebihi 5 persen.
Seiring waktu berjalan, 2 pinjol berhasil memperbaiki catatan tersebut dan berhasil menurunkan tingkat kredit macetnya menjadi di bawah 5 persen.
Sayangnya, kata Agusman, pada bulan November, malah terdapat 2 pinjol baru yang masuk ke daftar perusahaan dengan tingkat kredit macet tinggi, melebihi 5 persen.
Berdasarkan data per November 2023, kredit macet pada layanan P2P lending masih didominasi oleh peminjam berusia 19 hingga 34 tahun.
Agusman menjelaskan bahwa nilai outstanding pinjaman macet mengalami penurunan dibandingkan dengan periode sebelumnya, yakni sekitar Rp 7,4 miliar.
Salah satu faktor yang memicu dominasi peminjam muda adalah akses mudah dalam memperoleh pinjaman tanpamempertimbangkan kemampuan finansial yang dimiliki.
Ia berharap, implementasi aturan terkait penilaian, batasan penerimaan pendanaan, serta upaya edukasi dan sosialisasi dapat mengurangi atau mengendalikan tingkat kredit macet.
Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Petani di Blora, Ganjar Janjikan Penghapusan Kredit Macet
TWP90 adalah parameter yang mengukur tingkat kelalaian atau ketidakpenuhan pelunasan kewajiban nasabah fintech selama lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo. TWP90 berfungsi sebagai indikator kualitas pendanaan fintech.
Peningkatan rasio TWP90 menandakan adanya risiko terhadap modal perusahaan dan potensi kerugian bagi pemberi pinjaman.
Jumlah perusahaan pinjol dengan tingkat kredit tinggi tersebut sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan dengan Agustus 2023, di mana pada saat itu terdapat 21 perusahaan yang memiliki TWP90 melebihi 5 persen.
Berita Terkait
-
Lebih dari 2.000 Pinjol Ilegal Diberantas Selama 2023
-
Dicurhati Warga Saat Kampanye di Lampung, Atikoh Istri Ganjar Ingatkan Bahaya Rayuan Pinjol
-
Relawan Petebu Gulirkan Program Ganjar-Mahfud Hapus Kredit Macet Para Petani
-
Strategi Ganjar-Mahfud Bebaskan Nelayan dari Jerat Utang Lewat Program Penghapusan Kredit Macet
-
Di Hadapan Ribuan Petani di Blora, Ganjar Janjikan Penghapusan Kredit Macet
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco