Suara.com - Tak hanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi timah, Kejaksaan Agung RI menjerat Crazy Rich PIK, Helena Lim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk menjerat tersangka Harvey Moeis dengan TPPU seperti Helena Lim.
"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan. Bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Kuntadi juga memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap harta benda para tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," katanya.
Geledah Rumah Mewah Harvey Moeis
Hari ini, penyidik Kejagung menggeledah kediaman Harvey Moeis di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM (Harvey Moeis) dan sedang berlangsung," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Baca Juga: Anak Masih Butuh Biaya, Sandra Dewi Akui Cerewet pada Harvey Moeis Soal Ini
Kuntadi memastikan akan menyampaikan perkembangan terkait hasil penggeledahan tersebut. Termasuk barang bukti yang ditemukan hingga dilakukan penyitaan nantinya.
"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," kata dia.
Punya Jet Pribadi Rp270 M, Suami Korup Rp271 T, Sandra Dewi Kaget Token Listrik Bisa Bunyi
16 Tersangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Terbaru, yakni Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi.
Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin atau RBT diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal.
Berita Terkait
-
Pajak Nunggak Ratusan Juta, Kado Rolls-Royce dari Harvey Moeis buat Sandra Dewi Cuma 'Tipu-tipu'?
-
7 Kasus Korupsi yang Bikin Geger di RI, Suami Artis Sandra Dewi Langsung Ukir Sejarah
-
Geledah Rumah Harvey Moeis di Kawasan Elite Pakubuwono, Kejagung: Masih Berlangsung
-
8 Tahun Makan Uang Panas, Perubahan Sifat Asli Sandra Dewi Dibongkar Psikolog
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan