Suara.com - Pria bernama Hendra Suhadi nekat kabur setelah divonis bersalah atas kasus pencurian telapon seluler alias ponsel. Peristiwa itu terjadi setelah Hendra mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh, Senin kemarin. Dalam sidang itu, Hendra divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan penjara.
Namun, aksi nekat Hendra berakhir sia-sia. Pasahal terdakwa kasus pencurian itu sempat bersembunyi di rumah warga. Namun, berkat kejelian tim gabungan dari unsur kejaksaan dan kepolisian, Hendra berhasil ditangkap kembali.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas kita kejaksaan dan petugas kepolisian, terpidana Hendra Suhadi berhasil kita tangkap kembali saat sedang bersembunyi di rumah warga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto dikutip dari Antara, Selasa (2/4/2024).
Satu Tahanan Kabur Diciduk, 6 Lainnya Masih Berkeliaran, Warga Diminta Waspada
Ia menjelaskan, terpidana Hendra Suhadi melarikan diri pascapembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Meulaboh, Aceh Barat, yang memvonis terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.
Sedangkan rekan terdakwa lainnya yakni Sudirman, divonis selama delapan bulan penjara dalam perkara yang sama.
Siswanto menjelaskan, terpidana Hendra melarikan diri setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim lebih berat tiga tahun dari rekannya, Sudirman.
Kronologi 7 Tahanan Kabur Dari PN Cianjur, Lari Usai Jalani Persidangan
“Padahal dalam tuntutan kami melalui jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini kita tuntut pidana penjara selama dua tahun. Tapi vonis di majelis hakim jauh dari tuntutan kami,” kata Siswanto.
Baca Juga: Puluhan Pengungsi Etnis Rohingya Dipindahkan dari Gedung PMI ke Kantor Bupati Aceh Barat, Mengapa?
Ia menjelaskan, terdakwa Hendra Suhadi dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus pencurian satu unit telepon selular (handphone/HP) di sebuah rumah warga di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Barang bukti satu unit HP yang dicuri tersebut belum berhasil dijual kedua terdakwa yang saat ini telah menjadi terpidana.
Siswanto mengatakan, hingga Senin malam kedua terdakwa sudah berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh. Sebelumnya terdakwa Hendra Suhadi sempat bersembunyi di sebuah rumah warga Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (Antara)
Berita Terkait
-
Puluhan Pengungsi Etnis Rohingya Dipindahkan dari Gedung PMI ke Kantor Bupati Aceh Barat, Mengapa?
-
Kronologi 7 Tahanan Kabur Dari PN Cianjur, Lari Usai Jalani Persidangan
-
5 Kali Masuk Penjara dan Doyan Nyabu, Pentolan Maling Bersenjata Airsoft Gun di Jakbar Ternyata Raja Tega
-
Nyolong Mobil tapi Apes Nabrak Tiang Listrik, Anak Kos Ini Ngaku-ngaku Adik Juragan Kosan usai Tertangkap Warga
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana