Suara.com - Tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD meyakini pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto benar-benar tidak sah.
Hal itu mereka sampaikan usai sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Mahkama Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Mereka menyebut tidak ada pernyataan dari saksi, ahli, dan para komisioner KPU yng membantah tudingan bahwa pencalonan Gibran tidak sah.
"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah," kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Heru menyebut KPU hanya fokus menjelaskan soal tudingan adanya kecurangan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Padahal kata dia, pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak hanya mendalilkan dugaan kecurangan melalui Sirekap, tetapi juga anggapan bahwa pencalonan Gibran tidak sah lantaran adanya pelanggaran prosedur.
"Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," ujar Heru.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail juga menegaskan bahwa petitum atau gugatan mereka agar Gibran didiskualifikasi karena pencalonannya tidak sah tidak dibantah sama sekali oleh KPU RI dalam sidang hari ini.
Untuk itu, ia menilai tindakan KPU RI ini akan membawa konsekuensi yang serius terhadap status Gibran.
"Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum," sebut dia.
Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak memberikan penjelasan yang jelas periha alasan pihaknya tidak membawa saksi dan ahli lain berkaitan dengan dalil-dalil selain permasalahan Sirekap.
"Soalnya untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN," kata Hasyim kepada wartawan.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Anies Romantisme Masa Lalu Jelang Mudik Lebaran 2024, Belum Move On Jadi Gubernur DKI?
-
Kaesang Difavoritkan Jadi Wali Kota Bekasi, Kalah Kuat Kalau Jadi Gubernur DKI?
-
Di Sidang MK, Bawaslu DKI Sebut Deklarasi 15 Ribu Kepala Desa yang Dihadiri Gibran Tak Langgar Aturan
-
Sebut Ada 154 Ribu Kali Perbaikan Sirekap, Refly Harun Anggap Pernyataan Saksi dari KPU sebagai Paradoks
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas