Suara.com - Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna atau Sadap divonis bersalah atas kasus pelanggaran aturan Pemilu terkait politik uang. Saat masa kampanye, video Syarifuddin bagi-bagi uang kepada warga di Anjungan Pantai Losari Makassar sempat viral.
"Menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung," kata Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, seperti diberitakan Antara, Rabu (3/4/2024).
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila biaya denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama dua bulan kurungan
Majelis hakim kemudian menyampaikan barang bukti satu buah flash disk merek Toshiba berwarna putih berisi rekaman video disita oleh negara dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Kendati Sadap telah divonis bersalah, Majelis Hakim Angleky juga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, namun apabila di kemudian hari terdapat pidana lain dari terdakwa, dalam putusan ini hanya dikenakan hukum pidana percobaan 10 bulan terhadap terdakwa dan tidak ditahan.
Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana yakni membagi-bagikan uang di saat kampanye terbuka, tetapi di sisi lain, hakim menilai memasukkan terdakwa dalam penjara adalah bukan suatu perbuatan tepat.
"Jadi, kami menilai bahwa bapak ini mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya dan mampu memperbaiki diri sendiri," papar majelis Angleky kepada terdakwa..
"Tetapi, apabila dalam 10 bulan setelah putusan ini dibacakan bapak melalukan pidana lagi, maka bapak harus masuk (penjara) di tambah dengan pidana yang lama. Jadi, ini kan lima bulan, ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu," kata Majelis menekankan.
Terkait vonis bersalah, Syarifuddin menyatakan akan mengkonsultasikan kepada penasihat hukumnya dan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut menerima atau banding.
Baca Juga: Menjadi Terburuk, Praktik Jual Beli Suara Politik di Indonesia Urutan Pertama Dunia?
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap pria yang akrab disapa Sadap ini secara singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Wiryawan Batara Kencana menyatakan terdakwa Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
Bersangkutan dianggap melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggarannya dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang dan atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Tak Lolos Pileg 2024, Jansen Demokrat: Mungkin 99 Persen Caleg Terpilih Karena Politik Uang
-
Gagal Lolos ke Senayan, Politisi Demokrat Ini Menyesal Perjuangkan Pemilu Terbuka
-
Menjadi Terburuk, Praktik Jual Beli Suara Politik di Indonesia Urutan Pertama Dunia?
-
Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki