Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekjen PDIP yang merasa diintimidasi lewat kasus mantan kadernya Harun Masiku yang sampai saat ini menjadi buronan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Hasto untuk melapor kepada aparat penegak hukum, jika benar merasa diintimidasi.
"Kalau merasa diintimidasi oleh siapapun itu silakan lapor penegak hukum," kata Ali dikutip, Sabtu (6/7/2024).
Ali kemudian meminta untuk memberitahu keberadaan Harun Masiku, jika Hasto memiliki informasi.
Baca Juga: Hasto PDIP: Harun Masiku Sebenarnya Korban
"Kami berharap bila yang bersangkutan dapat menginformasikan keberadaan Harun Masiku ada di mana saat ini," ujarnya.
"Sehingga dapat kami tangkap, dan bila ditemukan maka akan segera kami bawa pada proses peradilan agar ada kepastian hukumnya," Ali menambahkan.
Ali juga mengingatkan Hasto untuk tidak membangun opini yang tidak benar.
"Jadi kami berharap jangan kemudian membangun opini seolah-olah menjadi korban, padahal dalam kasus tersebut dari hasil penyidikan sampai putusan pengadilan sudah jelas, sama sekali tidak ada fakta tersebut," tegas Ali.
Pada sejumlah pemberitaan Hasto mengaku mengalami intimidasi, salah satunya lewat kasus Harun Masiku. Pengakuan intimidasi ini juga sempat disampaikan pada 18 Maret 2023.
Baca Juga: Sebut Harun Masiku Korban, KPK Tepis Tudingan Hasto PDIP: Tak Benar, Tidak Ada Fakta Hukum soal Itu!
"Ketika saya persoalkan kecurangan pemilu, ketika saya mengkritisi Pak Jokowi, partai-partai yang juga bersama dengan satu gerbong untuk mengusung Prabowo dan Gibran, tiba-tiba selalu dimunculkan Harun Masiku. seolah-olah itu dikaitkan dengan saya. Padahal enggak ada kaitannya," katanya saat itu.
Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021. Belakangan Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Berita Terkait
-
Reaksi Puan Maharani saat Ditanya soal Tudingan Hasto yang Sebut Jokowi Incar Kursi Megawati di PDIP
-
Boyamin MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur: Jadi Rancu!
-
Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, KPK Pastikan Lanjut Penyidikan Dugaan Korupsi Eddy Hiariej
-
Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK
-
Jawab Isu KPK Bakal Dilebur dengan Ombudsman, Nawawi: Pepesan Kosong!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil