Suara.com - Sebanyak empat jurnalis di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Jumat (5/4/2024) diduga dihalangi polisi untuk melakukan peliputan aksi demonstrasi yang digelar Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua. Saat itu massa melakukan aksi buntut penganiayaan terhadap warga sipil di Puncak oleh oknum TNI.
Selain mendapatkan penghalangan peliputan, beberapa di antara mereka juga mengalami pengeroyokan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, empat jurnalis tersebut, Elias Douw (wagadei.id), Kristianus Degey (seputarpapua.com), Yulianus Degei (tribun-papua.com), dan Melkianus Dogopia (tadahnews.com).
Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menjelaskan, awalnya keempatnya ingin meliput aksi demo tersebut. Disebutnya, Elias Douw wartawan wagadei.id mengaku tiba di lokasi demontrasi pukul 08.00 WIT. Saat itu sejumlah polisi menanyakan asal media Elias.
Elias lantas menjelaskan asal medianya. Selang 23 menit, aparat menembakkan gas air mata sebanyak lima kali, setelah itu massa aksi dan anggota polisi mulai ribut.
Selanjutnya, empat anggota polisi menghampiri Elias dan meneriakinya, 'wee anak kecil ko pulang, ko bikin apa di sini.' Dari sejumlah anggota polisi ada yang membawa rotan dan hendak memukulnya. Karena takut Elias berlari sambil dikejar polisi.
"Selain itu, saat dikonfirmasi Kristianus Degey jurnalis seputarpapua.com mengaku pihaknya turun dan meliput demo mahasiswa dan rakyat Papua. Setibanya di sana, ia mengeluarkan alat-alat jurnalistik seperti handphone untuk merekam video atau memotret foto, namun beberapa oknum polisi bereaksi lalu mendekati dan bertanya dengan nada yang lantang 'anjing ko bikin apa? Video dan foto cepat hapus'," kata Lucky lewat keterangannya dikutip Suara.com, Sabtu (6/4/2024).
Telepon genggam yang digunakan Kristianus merekam diambil polisi. Dia kemudian mendatangi Polres Nabire untuk mengambil. Di sana dia diminta untuk tidak meliput, 'kau tidak boleh liput dan kau keluar dari tempat ini. Kau cepat keluar tidak perlu kau liput.'
Sementara Yulianus Degei jurnalis Tribun-Papua.com mengaku dikeroyok sejumlah oknum polisi saat meliput demo di daerah Wadio, Nabire. Hal itu berawal saat sejumlah anggota polisi mendatanginya dan menanyakan kartu pers miliknya.
Baca Juga: Viral Rekaman Pengakuan Anak 5 Tahun Dicabuli Ayah Kandung di Jaktim, Ini Kronologinya
Tak berselang lama dia mendapatkan tindakan kekerasan berupa pemukulan di bagian kepalanya. Saat itu Yulianus sedang memakai helm. Tak hanya itu, alat-alat kerjanya seperti telepon genggam dirampas polisi.
Lalu, Melkianus Dogopia jurnalis tadahnews.com, mendapatkan penghalangan saat akan melakukan peliputan. Meskipun dirinya sudah menunjukkan kartu pers miliknya, namun dia tetap diminta untuk putar balik dan tidak melakukan peliputan.
Atas rangkaian peristiwa itu, AJI Jayapura menyampaikan tiga sikapnya:
- Tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
- Mendesak semua pihak termasuk aparat keamanan berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.
Berita Terkait
-
Menggandeng Komunitas Feminis Yogya, Yoursay Ajak Publik Peduli KGBO Lewat Podcast Bincang Perempuan
-
Jurnalis Dianiaya TNI AL Usai Beritakan Dugaan Penahanan Kapal BBM, KSAL Diminta Pecat Pelaku!
-
Viral Rekaman Pengakuan Anak 5 Tahun Dicabuli Ayah Kandung di Jaktim, Ini Kronologinya
-
Aghnia Punjabi Ungkap Kronologi Putrinya Alami Kekerasan Oleh Pengasuh Anak, Sampai Dikunci di Kamar Seharian?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri