Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengkritik kualitas ahli dan saksi yang dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Hasyim menyampaikan hal ini usai sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK pada Jumat (5/3/2024).
"Hakim-hakim, menurut pemahaman kami, tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dikatakan bahwa ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas," ujar Hasyim.
Rangkaian sidang mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli, ditutup dengan mendengarkan keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/6).
Keempat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, kompak menyatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak terkait dengan Pemilu 2024.
Keterangan tersebut menjawab berbagai dugaan terkait politisasi bansos pada Pemilu 2024, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang dilontarkan oleh para pemohon PHPU pilpres, baik calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sementara itu, DKPP menegaskan pihaknya tidak pernah memberhentikan penyelenggara pemilu, meski telah memberikan sanksi peringatan keras berkali-kali, lantaran pihaknya fokus pada pelanggaran etik yang diadukan.
Dengan demikian, pada pemilu kali ini, derajat pelanggaran yang diadukan kepada DKPP serta bukti yang ditemukan oleh pihak yang mengadukan, belum cukup kuat untuk memberhentikan penyelenggara pemilu.
Adapun pemberian sanksi peringatan keras sempat beberapa kali diberikan DKPP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai melanggar etik.
Baca Juga: Dihina Tak Lebih Pintar dari Anjing, Gibran Ucap Makasih, Publik: Bro Lawan Dong!
Usai sidang PHPU rampung, MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Sabtu (6/4), yang akan menentukan putusan dari seluruh proses PHPU, termasuk penyampaian kesimpulan.
MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan pada PHPU Pilpres 2024 hingga 16 April 2024, seiring dengan banyaknya dinamika yang berbeda dari pemilu sebelumnya.
Dalam RPH, delapan hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2024 akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU tersebut.
Jubir MK Fajar Laksono menegaskan MK terus mengedepankan asas independensi dan imparsial, terutama dalam PHPU. Bagi MK, penyelesaian perkara PHPU menjadi momentum baik untuk memulihkan kepercayaan publik.
Independensi lembaga peradilan diartikan bahwa lembaga peradilan tidak boleh diintervensi oleh lembaga atau kepentingan apapun. Sementara peradilan dan hakim bersikap imparsial bermakna bahwa dalam memeriksa perkara, hakim tidak boleh memihak kepada salah satu pihak yang berperkara.
Komitmen MK jelas, berapapun perkara yang masuk, MK siap untuk menyelesaikannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Heboh Emak-Emak di Sambas Diduga Nistakan Agama, Polres dan MUI Turun Tangan
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi
-
Duka dari Bangkok: Ratu Sirikit, Ibunda Raja Thailand, Wafat di Usia 93 Tahun
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Digasak saat Check In di Hotel, Motor-HP Pacar Dijual di FB, RA Kabur ke Yogya!
-
Menlu AS Tuduh Badan PBB UNRWA 'Antek' Hamas Usai ICJ Putuskan Kewajiban Israel
-
Apes! Check-In di Hotel Kawasan Jaksel, Motor dan HP Si Cewek Malah Dibawa Kabur Pacarnya
-
Ajak Sekda dan Kepala Bappeda, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas: Selaraskan Program Pusat-Daerah
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?