Suara.com - Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka belum lama ini membagikan sebuah konten yang menyebutkan pasangan AMIN menang pilpres berdasar survei LSI.
Melalui akun Twitternya, Gibran menunjukkan unggahan lawas yang menyebutkan AMIN unggul dalam pilpres.
"Sesuai LSI ternyata AMIN Unggul, ternyata datanya tertukar ini baru asli, Anies Baswedan unggul 17 Februari 9.30 WIB oleh KPU," tulisnya.
Menanggapi hal itu, Gibran Rakabuming Raka merespon dengan singkat.
"Ya Pak," kata Gibran, Minggu (7/4/2024).
Entah untuk menyindir atau sekadar guyonyan nyatanya konten yang diunggah ulang oleh Gibran itu menuai tanggapan miring netizen.
"Sekelas cawapres masih ngeladenin berita hoaks begini, yang to***** mereka apa elu...atau sama sama t****," tulis dika.
"Haus validasi si samsul," kata raden.
"Ngapain di up lagi? terus aja pecah berserakan rakyat gausah disatuin! Hapus sekalian sila persatuan..Gini amat mental wapres baru," tulis melody.
Baca Juga: Puan Maharani Tak Beri Arah Jelas soal Hak Angket, Sudah Deal dengan Prabowo?
"Pak wapres kenapa sih yang kaya gini di QRT? Njenengan harusnya mundak lah levelnya tidak lagi ikutan bikin gaduh lebih bijak," kata nalar.
"Berharap ini yg posting itu adminnya, bukan mas gib. kek kecewa aja udh mau jd wapres, seakan2 pengen liat rakyatnya saling serang. pdhl banyak jg berita hoaks yg lebih bisa buat dibantah dan bisa mencerahkan masyarakat jg," tulis miww.
Gibran Didiskualifikasi
Sementara itu pascahasil pilpres 2024 keluar yang memenangkan pasangan Prabowo dan Gibran, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud kompak menggugat hasil pilpres lantaran dianggap banyak terjadi kecurangan.
Tak hanya itu, kubu AMIN bahkan meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka meminta pilpres digelar kembali tanpa keikutsertaan Gibran.
Di kesempatan yang lain, cawapres Mahfud MD menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sejumlah opsi keputusan yang berkeadilan untuk semua yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024.
Diantaranya memutuskan wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik karena pencalonannya dianggap cacat secara hukum.
Pernyataan Mahfud MD itu sebagai respon atas artikel yang ditulis Denny Indrayana yang terbit di Harian Kompas dimana ia menawarkan pandangan soal mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan