Suara.com - Pengadilan di kota Ho Chi Minh, Vietnam pada 11 April 2024 waktu setempat menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan bernama Truong My Lan. Lan divonis mati lantaran terbutki melakukan penipuan dan korupsi sebesar 12,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp200 triliun.
Mengutip dari laporan media lokal setempat, VN Express, perempuan 68 tahun yang juga menjabat sebagai dewan direksi perusahaan real estate itu bersalah atas pelanggaran peraturan pinjaman bank, penggelapan aset dan suap.
Kasus ini berawal dari DPRD-nya kota Ho Chi Minh menyetujui proyek pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan Bac Phuoc Kien, distrik Nha Be. Luas proyek pembangunan ini mencapai 90 hektare dan memakan biaya sebesar miliaran Dong Vietnam.
Baca juga:
Proyek fantastis itu kemudian digarap oleh perusahaan bernama Guoc Cuong Gia Lai yang dimiliki oleh tersangka lain bernama Nguyen Thi Nhu Loan. Perusahaan yang ditunjuk oleh DPRD-nya kota Ho Chi Minh itu kemudian bekerjasama dengan perusahaan bernama Sunny Island.
Perusahaan Sunny Island ini kemudian diketahui dimiliki oleh Truong My Lan. Sunny Island melansir dari laporan VN Express menjadi cangkang perusahaan Van Thinh Phat Grup yang sepenuhnya dimiliki oleh Lan.
Lan kemudian melakukan pinjaman ke Saigon Commercial Bank sebesar 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp702 triliun. Lan tidak bekerja sendirian demi bisa mendapatkan uang sebesar itu.
Baca juga:
Mengutip dari laporan BBC, selama periode tiga tahun sejak Februari 2019, Lan bahkan memerintahkan sopirnya untuk menarik uang sebesar 108 triliun dong Vietnam atau setara Rp63,8 triliun dan disimpan di ruang bawah tanah miliknya.
Baca Juga: Hasil Uji Coba Timnas Vietnam vs. Yordania Beri Sinyal Positif pada Indonesia
Selain itu, terungkap bahwa Lan juga menyuap mantan inspektur bank sentral Vietnam demi bisa memuluskan rencananya merampok uang pinjaman. Mantan inspektur Vietnam itu pun dihukum seumur hiduo.
Kasus korupsi yang dilakukan oleh Truong My Lan tentu saja jadi sorotan di Vietnam. Di Indonesia, sejumlah netizen juga menyoroti kasus ini.
Di platform media sosial X, sejumlah netizen kemudian membandingkan kasus korupsi timah yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi menjadi tersangka.
"Kapan ya di Indonesia bisa begini, miris amat liatnya disini," cuit salah satu pengguna X.
"Harusnya suami sandra dewi dihukum mati, Gedek soalnya liat sandra dewi watados gitu, malah minta doain lagi, gak punya malu bgt," timpal akun lainnya.
"Ngitung 271 T aja gak kelar ini lagi 702T itu duit udah kaya sungai ngalir mulu set dah," sambung akun lainnya.
Berita Terkait
-
Hasil Uji Coba Timnas Vietnam vs. Yordania Beri Sinyal Positif pada Indonesia
-
Calon Lawan Timnas Indonesia U-23 Susah Payah Kalahkan Vietnam, Sampai Adu Penalti
-
Akun Instagram Sandra Dewi Hilang di Tengah Kasus Korupsi Harvey Moeis, Hilangkan Jejak?
-
Perempuan Inisial A Diduga Bakal Susul Harvey Moeis dan Helena Lim Atas Kasus Korupsi Timah
-
Beda Riwayat Pendidikan Otto Hasibuan dan OC Kaligis, Kini Kompak Bela Sandra Dewi di Kasus Harvey Moeis
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu