Suara.com - Viral di media sosial yang memperlihatkan momen lucu pemudik kebingungan menemukan kalender Pemilu 2024 putaran kedua di kampung halamannya jadi sorotan publik.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang belum memahami sepenuhnya sistem pemilu dua putaran yang akan dilaksanakan di Indonesia tahun 2024.
Momen lucu ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama bagi penyelenggara pemilu, untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem pemilu dua putaran.
Baca Juga :
Hal ini penting dilakukan agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu, serta agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Video viral momen pemudik temukan tanggal putaran kedua pada kalender paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Amin saat pulang ke kampung halamannya itu diunggah akun instagram @kabarnegri.
Pada video itu, si pemudik itu memperlihatkan bahwa tanggal 26 Juni 2024 adalah hari pencoblosan putaran kedua pada Pemilu 2024.
Video itu sontak menjadi sorotan banyak pihak.
"Udh tau kalah malah ngeyel," tulis netizen.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2024 Diperkirakan Besok, Diskon Tarif Tol Sudah Menunggu
"Maklum karena angin belum punya KTP jadi sukanya berputar2 terus," tulis netizen.
"Mantap kalendernya tuh," tulis netizen.
Perlu diketahui, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berharap semua pihak nantinya bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.
Hal itu disampaikan Jimly saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai isu terkini, usai menghadiri halalbihalal Idulfitri 1445 Hijriah dengan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta.
“Jadi kita pascapemilu, walaupun belum berakhir ya, nanti finalnya nanti kita tunggu putusan MK. Saya berharap semua pihak memberi kepercayaan apapun nanti yang diputuskan kita terima. Ya karena memang harus begitu, ya kan?” ujar Jimly.
Dia mengatakan, pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting