Suara.com - Baru-baru ini mantan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho dibuat geram ketika membaca berita terkait Dekan Unas Kumba Digdowiseiso yang dituding melakukan plagiarisme berat.
Diketahui Dekan Faklutas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional atau UNAS, Kumba Digdowiseiso dilaporkan melakukan plagiarisme berat dalam publikasi ilmiah yag terbit di Journal of Social Science pada 2024.
Hal itu seperti dipublikasikan oleh Retraction Watch, dimana mereka menuliskan laporan bahwa Kumba Digdowiseiso mencatut nama asisten profesor keuangan Universiti Malaysia Terengganu Safwan Mohd Nor.
Yang bersangkutan ketika dikonfirmasi merasa tak mengenal sosok Kumba yang mencatut namanya.
Sementara itu nama Safwan tertulis di empat publikasi ilmiah yang tidak diindeks Web of Science milik Clarivate.
"Sepertinya ini seperti jurnal penipuan atau predator," ujar Safwan.
Terdapat 24 staf di Universiti Malaysia Terengganu yang dicatut dalam publikasi ilmiah Kumba.
Berita tersebut pun membuat Yanuar Nugroho geram.
"Ya beginilah hasil dari kombinasi remuknya sistem dan liciknya individu. Sistemnya menuntut publikasi sebanyak-banyaknya demi angka kredit tanpa peduli kualitas individunya mau gampangnya dan serakah. reformasi sektor riset dan pendidikan tinggi itu harus!" tegasnya.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Plagiarisme di Google Docs, Bye-bye Plagiat!
Sikap UNAS atas Munculnya Dugaan Plagiarisme Berat
Sementara itu dalam rilisnya Kepala Humas UNAS Marsudi menjelaskan sikap kampus atas dugaan plagiarisme berat yang dilakukan Dekan UNAS Kumba Digdowiseiso.
Ia menyebut pihak civitas akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku bila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran akademik.
"Bila terbukti ada pelanggaran, Universitas Nasional akan menindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku terhadap yang melanggarnya," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pimpinan UNAS memiliki komitmen tinggi dalam menjunjung etika dan nilai integritas akademis.
Civitas juga berkomitmen mengimplementasikan beragam program kerja dan perguruan tinggi dunia.
Berita Terkait
-
Beda Pendidikan Adik Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana, Unas vs LSPR
-
Profil Mentereng Yanuar Nugroho, Eks Staf Jokowi Ragukan Akademisi di Gerakan Tandingan Kritik Presiden
-
Muncul Gerakan Akademisi Tandingan yang Kritik Jokowi, Dua Tokoh Ini Kuliti Latar Belakangnya: Ngaku Dosen UI Ternyata
-
Belum Resmi Debut, Boy Group TWS Terseret Isu Plagiarisme Logo Grup
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar