Suara.com - Jejak kelam mertua Dian Sastrowardoyo kembali jadi buah bibir di media sosial Twitter (X). Bahkan, netizen mengungkit kasus mendiang Adiguna Sutowo pernah terjerat pembunuhan yang sampai membuat Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut desak polisi.
Lantas, apa kasus Adiguna Sutowo? Tahun 2025 silam, Adiguna Sutowo divonis penjara karena bersalah membunuh seorang pelayan bar bernama Yohanes Brachman Hairudy Natong alias Rudy (28) di Island Bar Fluid Club, Lounge Hotel Hilton International. Peristiwa nahas itu terjadi pada 1 Januari 2005.
Tembak Pelayan Bar
Kesaksian seorang bartender bernama Daniel Sibarani membongkar aksi beringas Adiguna Sutowo. Ia mengaku melihat Adiguna menembak Rudy dari jarak sekitar satu meter dengan senjat api.
Kesaksian Daniel saat itu dibacakan JPU Siregar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/4/2005). Dalam keterangannya, Daniel melihat Adiguna menodongkan pistol yang dipegang dengan tangan kanan sambil duduk di meja bar.
Setelah itu, Adiguna memutar badan ke kiri hingga berhadapan dengan korban. Lantas, Adiguna menarik pelatuk pistol, tetapi tidak meledak.
Tiba-tiba, ketika Daniel membelakangi Rudy karena akan membuat minuman, terdengar suara letusan yng bersamaan dengan robohnya Rudy di samping kanan Daniel. Kemudian, Daniel bersama kawan-kawan di bar menolong Rudy dengan membawa ke klinik Hotel Hilton International.
"Saksi memberikan keterangan tambahan bahwa lebih kurang lima menit sebelum kejadian, seorang perempuan yang mendampingi pelaku memberitahukan kepada saksi bahwa yang datang bersamanya adalah Adiguna Sutowo, yang punya Hotel Hilton," kata Siregar, disadur dari pemberitaan media online, Selasa (16/4/2024).
Daniel juga menyebutkan bahwa perempuan pasangan Adiguna Sutowo itu juga mengatakan bahwa Adiguna membawa senjata api yang ditaruh di dalam tasnya.
JPU mendakwa secara kumulatif bahwa perbuatan terdakwa Adiguna melanggar Pasal 338 Kitab Undang- undang Hukum Pidana tentang pembunuhan disengaja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Ayah dari Maulana Indraguna Sutowo itu juga didakwa melanggar Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan ancaman maksimal hukuman mati.
SBY Desak Polri
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu ikut menanggapi kasus penembakan Adiguna Sutowo. Ia mendesak Polri agar tidak menutup-nutupi kasus tersebut.
SBY meminta polisi berlaku transparan dan menangani kasus tersebut secara tuntas.
"Saya menginstruksikan Kepala Polri menegakkan hukum terhadap pelaku penembakan. Tunjukkan transparansi dan akuntabilitas demi keadilan. Kejahatan seperti itu tidak bisa ditolelir. Sekarang ini beredar kabar seolah-olah negara dan penegak hukum tidak tegas. Masyarakat tidak perlu khawatir," kata SBY di depan wartawan di rumahnya di Cikeas, Bogor, kala itu.
Berita Terkait
-
Daftar Skandal Keluarga Mertua Dian Sastro: Negara Hampir Bangkrut, Pembunuhan Pelayan Bar
-
Swafoto Dian Sastrowardoyo Viral, Borok Keluarga Indraguna Sutowo Ramai Diungkit
-
Dinikahi Old Money, Pendidikan Dian Sastro Jauh Lebih Moncer dari Maulana Indraguna Sutowo
-
Profil Maulana Indraguna Sutowo, Suami Tajir Dian Sastro dan Cucu Ibnu Sutowo
-
Profil Baharuddin Lopa: Jaksa Era Gusdur, 'Kejar' Kakek Mertua Dian Sastro Sampai Mati
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki