Suara.com - Suara knalpot brong yang bising memang bisa menganggu siapapun yang mencintai ketenangan. Tak heran kendaraan dengan knalpot jenis ini banyak dirazia.
Kebisingan ini turut dirasakan turis Korea yang berada di Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh turis ber akun @daggy_94.
Kreator video asal Korea yang banyak mengunggah aktivitasnya di media sosial ini pun juga mengeluhkan suara bising knalpot.
“Jika mereka jadi diam diam, aku juga akan jadi diam diam,” tulisnya di caption.
Dalam video yang diunggahnya ia menunjukkan aktivitasnya ketika berjalan kaki terganggu suara bising dari knalpot brong di jalanan. Menurutnya hanya satu yang ia benci di Indonesia.
“Ah berisik sekali. Kenapa buat motor seperti itu? Aku sangat benci motor seperti itu sangat berisik,” jelasnya lagi sambil terus berjalan.
“Ah aku juga berisik, tapi aku suka aku,” katanya. Ia pun lanjut mengumpat-umpat suara motor bising lainnya. Di beberapa momen bahkan teriakannya kalah dengan suara motor.
“Mereka bisa pakai motor diam-diam. Tapi mereka buat sangat berisik seperti itu. Kenapa?” ujarnya lagi.
Seperti diketahui di Indonesia penggunaan knalpot brong sebenarnya dilarang. Tak heran razia knalpot brong selalu dilakukan polisi di sejumlah daerah.
Baca Juga: Pelatih Australia Waspadai Timnas Indonesia U-23: 10 Pemain Mereka Main di Piala Asia Senior
Dari aspek hukum penggunaan knalpot tak standar ini melanggar aturan dalam berlalu lintas Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, Pasal 64.
Pasal 48 memuat soal kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, dan Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan. Sedangkan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.
Diketahui, dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Indef: Sentimen Negatif Terhadap BGN Negatif Sekali, dalam Etika Pejabatnya Sudah Harus Mundur
-
2 Wanita jadi Korban, Kronologi Mengerikan Ledakan Dahsyat di Cengkareng, Regulator Gas Biang Kerok?
-
Terekam CCTV! Detik-detik Tabung Gas 12 Kg Meledak di Cengkareng, Rumah Hancur, 2 Terluka
-
Respons Cepat Dedi Mulyadi Atas Protes Viral Rieke Diah Pitaloka Soal Jalan Hancur di Cikidang
-
Analis Politik 'Roasting' PSI: Gimmick 'Bapak J' Cuma Tanda Partai Lemah dan Miskin Gagasan
-
Minta Maaf Usai Viral, Legislator Dheninda Chaerunnisa Bantah Cibir Pendemo: Ya Allah, Buat Apa?
-
BGN Sebut Rp10 Ribu Cukup untuk Menu MBG Ayam dan Telur: Presiden Sendiri yang Hitung
-
Suara Ibu Indonesia Minta MBG Disetop: Moratorium dan Evaluasi Total!
-
Isu Panas Ekstrem di Jakarta Tidak Benar, Gubernur Pramono: Cuaca Normal, Tiga Hari ke Depan Hujan
-
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara