Sebelumnya, polisi mendapat informasi bocah perempuan berinisial E (13) hilang sejak 4 Maret 2024. Korban hilang bersamaan dengan peristiwa penganiayaan yang dialami ibunya atau kekasih pelaku.
Ibu korban lalu melapor ke polisi telah menjadi korban KDRT dan anaknya dibawa lari pelaku DP. Hasil pemeriksaan, polisi memburu DP dan menangkapnya di Kabupaten Sitaro.
Hasil interogasi, pelaku DP mengaku awalnya cekcok dan menganiaya ibu korban yang merupakan pacarnya. Kemudian dia mengetahui bila kekasinya tersebut melaporkannya ke polisi.
Pelaku DP kemudian membawa anak dari kekasihnya yakni korban ke perkebunan Desa Koha Induk. Dalam perkebunan tersebut, dia memperkosa korban dua kali lalu memukul kepalanya.
Seusai diperkosa, korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengatakan akan melaporkan perbuatan pelaku kepada kakak dan ibunya. Pelaku DP marah dan menebas leher korban sebanyak tiga kali hingga tewas lalu meninggalkan mayat di perkebunan.
Mayat inilah yang ditemukan warga dalam kondisi sudah menjadi kerangka. Dari temuan kerangka ini polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
Atas perbuataannya, pelaku DP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 81 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut