Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadi saksi bisu dari sebuah ironi keadilan pada Rabu (6/8/2025). Di satu sisi, seorang remaja pembunuh berinisial MDR (17) dituntut hukuman maksimal.
Di sisi lain, tuntutan maksimal itu hanyalah 10 tahun penjara, sebuah angka yang terasa seperti luka baru bagi keluarga korban, Ipat Fatimah (26), yang dibunuhnya secara keji dengan sebuah palu.
Sidang tuntutan yang digelar secara tertutup ini sontak memicu jeritan kecewa dari keluarga korban.
Mereka merasa hukuman tersebut sama sekali tidak setimpal dengan nyawa yang telah direnggut secara brutal, membuka kembali perdebatan sengit antara perlindungan hukum bagi anak dan rasa keadilan bagi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut MDR dengan hukuman 10 tahun penjara.
Meskipun terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai hukuman mati bagi orang dewasa, angka 10 tahun itu adalah batas paling atas yang bisa diberikan.
Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq, memberikan penjelasan hukumnya. Status MDR sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) membuatnya dilindungi oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Sudah maksimal karena ABH (anak berhadapan hukum), maksimalnya itu kan setengah dari maksimal pidana bagi terdakwa dewasa," kata Siddiq, Rabu (6/8/2025).
Aturan inilah yang menjadi tembok hukum. Seberat apapun kejahatannya, hukuman bagi pelaku di bawah umur tidak bisa disamakan dengan pelaku dewasa. Tuntutan 10 tahun, secara yuridis, adalah yang paling berat yang bisa diajukan jaksa.
Baca Juga: Tangisan di Teras Rumah Pecah Hening Malam di Ciruas, Bayi Perempuan Ditinggalkan Begitu Saja
Namun, penjelasan hukum tersebut tak mampu meredam amarah dan duka keluarga korban. Bagi mereka, keadilan terasa masih sangat jauh.
Paman korban, Mukit, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya yang mendalam saat ditemui di luar ruang sidang.
"Kecewa lah hukuman segitu, kalau menurut keluarga, harapannya hukuman mati. Kalau bisa darah dibayar darah," kata Mukit.
Ungkapan darah dibayar darah menjadi cerminan luka dan keinginan keluarga agar pelaku merasakan hukuman yang benar-benar setimpal. Rasa kehilangan yang mereka alami terasa tak sebanding dengan hukuman satu dekade di penjara.
Kekecewaan keluarga sangat beralasan jika mengingat kembali kekejian yang terjadi pada Sabtu (5/7) lalu. Ipat Fatimah ditemukan tewas mengenaskan di dalam kios BRILink miliknya di Kecamatan Pabuaran. Kondisinya sangat mengerikan, dengan sebuah palu masih menancap di pipi kirinya.
Polisi yang bergerak cepat berhasil mengidentifikasi MDR sebagai pelaku berkat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Berita Terkait
-
Tangisan di Teras Rumah Pecah Hening Malam di Ciruas, Bayi Perempuan Ditinggalkan Begitu Saja
-
7 Fakta Kematian Joel Tanos Cucu 9 Naga Sulut, Ditikam Berkali-kali Residivis Saat Pacar Pesta Miras
-
Siapa Joel Tanos? Cucu 9 Naga Sulut yang Tewas Ditusuk Usai Pergoki Pacar Pesta Miras!
-
Tragedi Cucu '9 Naga Sulut': Joel Tanos Tewas Ditikam Usai Pergoki Pacar Pesta Miras dengan 2 Pria
-
Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah