Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadi saksi bisu dari sebuah ironi keadilan pada Rabu (6/8/2025). Di satu sisi, seorang remaja pembunuh berinisial MDR (17) dituntut hukuman maksimal.
Di sisi lain, tuntutan maksimal itu hanyalah 10 tahun penjara, sebuah angka yang terasa seperti luka baru bagi keluarga korban, Ipat Fatimah (26), yang dibunuhnya secara keji dengan sebuah palu.
Sidang tuntutan yang digelar secara tertutup ini sontak memicu jeritan kecewa dari keluarga korban.
Mereka merasa hukuman tersebut sama sekali tidak setimpal dengan nyawa yang telah direnggut secara brutal, membuka kembali perdebatan sengit antara perlindungan hukum bagi anak dan rasa keadilan bagi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut MDR dengan hukuman 10 tahun penjara.
Meskipun terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai hukuman mati bagi orang dewasa, angka 10 tahun itu adalah batas paling atas yang bisa diberikan.
Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq, memberikan penjelasan hukumnya. Status MDR sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) membuatnya dilindungi oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Sudah maksimal karena ABH (anak berhadapan hukum), maksimalnya itu kan setengah dari maksimal pidana bagi terdakwa dewasa," kata Siddiq, Rabu (6/8/2025).
Aturan inilah yang menjadi tembok hukum. Seberat apapun kejahatannya, hukuman bagi pelaku di bawah umur tidak bisa disamakan dengan pelaku dewasa. Tuntutan 10 tahun, secara yuridis, adalah yang paling berat yang bisa diajukan jaksa.
Baca Juga: Tangisan di Teras Rumah Pecah Hening Malam di Ciruas, Bayi Perempuan Ditinggalkan Begitu Saja
Namun, penjelasan hukum tersebut tak mampu meredam amarah dan duka keluarga korban. Bagi mereka, keadilan terasa masih sangat jauh.
Paman korban, Mukit, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya yang mendalam saat ditemui di luar ruang sidang.
"Kecewa lah hukuman segitu, kalau menurut keluarga, harapannya hukuman mati. Kalau bisa darah dibayar darah," kata Mukit.
Ungkapan darah dibayar darah menjadi cerminan luka dan keinginan keluarga agar pelaku merasakan hukuman yang benar-benar setimpal. Rasa kehilangan yang mereka alami terasa tak sebanding dengan hukuman satu dekade di penjara.
Kekecewaan keluarga sangat beralasan jika mengingat kembali kekejian yang terjadi pada Sabtu (5/7) lalu. Ipat Fatimah ditemukan tewas mengenaskan di dalam kios BRILink miliknya di Kecamatan Pabuaran. Kondisinya sangat mengerikan, dengan sebuah palu masih menancap di pipi kirinya.
Polisi yang bergerak cepat berhasil mengidentifikasi MDR sebagai pelaku berkat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Saat ditangkap, remaja itu mengakui perbuatannya. Motifnya terdengar sepele, namun mematikan. MDR mengaku sakit hati karena sering diejek oleh korban sebagai anak yang tak terurus. Ejekan itu dibalasnya dengan ayunan palu yang merenggut nyawa.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Tangisan di Teras Rumah Pecah Hening Malam di Ciruas, Bayi Perempuan Ditinggalkan Begitu Saja
-
7 Fakta Kematian Joel Tanos Cucu 9 Naga Sulut, Ditikam Berkali-kali Residivis Saat Pacar Pesta Miras
-
Siapa Joel Tanos? Cucu 9 Naga Sulut yang Tewas Ditusuk Usai Pergoki Pacar Pesta Miras!
-
Tragedi Cucu '9 Naga Sulut': Joel Tanos Tewas Ditikam Usai Pergoki Pacar Pesta Miras dengan 2 Pria
-
Diperberat, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser