Suara.com - Ahli Hukum dan Tata Negara, Margarito Kamis memberikan penjelasan terhadap sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut MK hanya sebatas kalkulator, yaitu akan memutuskan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Wewenang MK itu memeriksa hasil, itu tegas diatur dalam undang-undang dasar pasal 24C ayat 1. Anda senang atau tidak koreksi angka," ucapnya di YouTube Podcast Deddy Corbuzier pada Rabu (17/4/2024).
Margarito menyebut yang dipermasalahkan di MK sepertinya tidak akan membuat keputusan hasil pemilu 2024.
Baca Juga: Kekayaan Pendeta Gilbert Lumoindong yang Ledek Zakat Umat Islam, Pendapatan 30 Kali UMR Jakarta?
"Untuk urusan itu (calon curang) sudah diurus bawaslu dan KPU, Gibran memenuhi syarat dan bla-bla, sekarang percuma," ucapnya.
Ia menyebut, MK tidak akan memutuskan pemilu ulang. Hal itu karena sudah diatur di dalam undang-undang yang dibuat.
"Secara hukum selesai, pemilu ulang enggak bisa, adanya pemungutan ulang. Kalau pemilu ulang harus dimulai dari awal, DPT, pendaftaran dan lain-lain. Tapi hanya ada pemungutan ulang, harus memberikan bukti-bukti kecurangan. Curang? kapan, dimana, oleh siapa, dan sudah diproses belum sama Bawaslu dan KPU?" jelasnya.
Baca Juga: Daftar Pihak yang Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK, Terbanyak Sepanjang Sejarah?
Ia pun menyebut, narasi pemilu curang yang dibangun elite politik selayaknya sebuah drama saja.
"Saya dari awal menyepelekan, kalau drakor kelewatan lah, itu sebabnya saya tidak terlalu di sidang itu, saya santai aja. Kebetulan juga dengan para pakar itu kami sudah berteman," ucapnya.
"Saya tidak melihat kemungkinan itu akan diambil MK (Pemilu ulang/pemungutan ulang) karena itu tidak pernah diperdebatkan di sidang MK. Yang dibahas Gibran ada bansos, itu semua kan tidak masuk sistem," ucap Margarito
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
5 Fakta Gugurnya 3 Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
-
Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
-
Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar
-
Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!
-
Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global
-
Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot
-
Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta
-
Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras
-
DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil
-
Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar