Suara.com - Ahli Hukum dan Tata Negara, Margarito Kamis memberikan penjelasan terhadap sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut MK hanya sebatas kalkulator, yaitu akan memutuskan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Wewenang MK itu memeriksa hasil, itu tegas diatur dalam undang-undang dasar pasal 24C ayat 1. Anda senang atau tidak koreksi angka," ucapnya di YouTube Podcast Deddy Corbuzier pada Rabu (17/4/2024).
Margarito menyebut yang dipermasalahkan di MK sepertinya tidak akan membuat keputusan hasil pemilu 2024.
Baca Juga: Kekayaan Pendeta Gilbert Lumoindong yang Ledek Zakat Umat Islam, Pendapatan 30 Kali UMR Jakarta?
"Untuk urusan itu (calon curang) sudah diurus bawaslu dan KPU, Gibran memenuhi syarat dan bla-bla, sekarang percuma," ucapnya.
Ia menyebut, MK tidak akan memutuskan pemilu ulang. Hal itu karena sudah diatur di dalam undang-undang yang dibuat.
"Secara hukum selesai, pemilu ulang enggak bisa, adanya pemungutan ulang. Kalau pemilu ulang harus dimulai dari awal, DPT, pendaftaran dan lain-lain. Tapi hanya ada pemungutan ulang, harus memberikan bukti-bukti kecurangan. Curang? kapan, dimana, oleh siapa, dan sudah diproses belum sama Bawaslu dan KPU?" jelasnya.
Baca Juga: Daftar Pihak yang Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK, Terbanyak Sepanjang Sejarah?
Ia pun menyebut, narasi pemilu curang yang dibangun elite politik selayaknya sebuah drama saja.
"Saya dari awal menyepelekan, kalau drakor kelewatan lah, itu sebabnya saya tidak terlalu di sidang itu, saya santai aja. Kebetulan juga dengan para pakar itu kami sudah berteman," ucapnya.
"Saya tidak melihat kemungkinan itu akan diambil MK (Pemilu ulang/pemungutan ulang) karena itu tidak pernah diperdebatkan di sidang MK. Yang dibahas Gibran ada bansos, itu semua kan tidak masuk sistem," ucap Margarito
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global