Suara.com - Kalau SIM kamu mati, ada cara perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Namun, ini berlaku hanya bagi pemilik SIM yang mati pada periode libur lebaran 2024.
TIMC Polda Metro menginformasikan keringanan memperpanjang SIM Mati tanpa bikin baru tersebut melalui akun twitter resmi mereka. Mereka menyebutkan bahwa pelayanan SIM selama libur lebaran dibuka pada Selasa, 16 April 2024.
Informasi lengkap layanan SIM dari Polda Metro Jaya Jakarta tersebut adalah sebagai beriku:
1. Pada 8-15 April 2024, Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.
2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada Selasa, 16 April 2024. Oleh karenanya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan, artinya tidak perlu membuat SIM baru seperti peraturan yang tertera dalam undang-undang.
3. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, akan mendapatkan perlakuan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sehubungan dengan informasi tersebut di atas, maka cara perpanjang SIM Mati tanpa bikin baru sama dengan mekanisme perpanjangan sim yang sudah diatur dalam undang-undang. Namun, sekali lagi penting untuk diingat bahwa ini berlaku hanya untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-15 April, di mana diberlakukan libur lebaran dan cuti bersama sehingga pelayanan diliburkan.
Maka, berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM yang harus kamu ketahui berkaitan dengan masa berlaku habis pada 8-15 April tersebut, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Korlantas Polri.
1. Bawa SIM yang habis pada 8-15 April 2024.
2. Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
3. Hasil pemeriksaan kesehatan Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang warna biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal, khusus untuk perpanjangan online.
7. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang diisi lengkap.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Membuka Slot Kartu SIM Tanpa Alat Ejector
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tertera jenis dan tafis atas jenis penerimaan negara bukan pajak berlaku pada Polri, dengan rincian sebagai berikut.
1. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM A Rp80.000
2. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM BI Rp80.000
3. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM BII Rp80.000
4. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM C Rp75.000
5. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM CI Rp75.000
6. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM CII Rp75.000
7. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM D Rp30.000
8. Biaya perpanjangan masa berlaku SIM DI Rp30.000
Penting untuk diperhatikan bahwa biaya perpanjangan SIM di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi diatur oleh masing-masing kantor cabang pembuatan dan perpanjangan SIM, sehingga setiap daerahnya bisa mengeluarkan biaya tes kesehatan dan psikologi yang berbeda. Harap untuk di cek di lokasi.
Cara Perpanjangan SIM secara online
Sekarang, masyarakat sudah mendapatkan fasilitas memperpanjang SIM yang dipermudah yakni secara online. Tata cara perpanjangan SIM secara online adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
5 Cara Ampuh Membuka Slot Kartu SIM Tanpa Alat Ejector
-
Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini
-
Selain iPhone, Ini Daftar HP Android yang Mendukung eSIM
-
Polda Metro Jaya Liburkan Layanan SIM Keliling, Buka Lagi 16 April
-
Kartu SIM Tidak Terdeteksi? Lakukan 5 Solusi Ini untuk Memperbaikinya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter