Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar Prof Aminuddin Ilmar menilai keliru jika Megawati Soekarno Putri mengajukan diri sebagai sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae dalam sidang perkara sengketa pilpres 2024.
Menurut Ilmar, Megawati adalah Ketua Umum PDIP, partai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024. Sementara, salah satu pemohon sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Ganjar-Mahfud.
"Jadi seharusnya bukan ibu Megawati (yang mengajukan diri). Menurut saya cukup keliru," ujarnya, Rabu, 17 April 2024.
Kata Ilmar, amicus curiae dipergunakan manakala terjadi kontroversi terhadap sebuah kasus yang akan diputus oleh pengadilan.
Keterlibatan Amicus Curiae ini juga hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.
"Tapi keterlibatan pihak ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan, ataupun memaksa hakim untuk memutus suatu perkara," sebutnya.
Ilmar menilai tidak tepat jika Megawati mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Karena sarat akan kepentingan politik.
Sebaiknya, lanjutnya, sahabat pengadilan adalah guru besar atau tokoh yang tidak terafiliasi dengan partai politik manapun.
"Karena beliau (Megawati) tentu punya kepentingan dalam proses ini," ucapnya.
Baca Juga: PKS Puji Megawati Ajukan Amicus Curiae: Harus Dapat Atensi
Seperti diketahui Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, pada Selasa 16 April 2024.
Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.
Pada dokumen itu tertera tulisan tangan Megawati. Isinya; "Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,".
Asosiasi Pengacara Ajukan Amicus Curiae
Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyers Association (IALA) menyampaikan surat sahabat peradilan (amicus curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang