News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 11:18 WIB
Ilustrasi ASN ejek kebijakan pemerintah di medsos [Suara.com/Diedit menggunakan Gemini oleh HD]
Baca 10 detik
  • Menteri PU Dody Hanggodo memulangkan dua ASN dari Jepang dan Inggris karena terlibat suap serta pelanggaran etik.
  • BPSDM Kementerian PU sedang memeriksa kedua ASN tersebut atas dugaan tindakan pamer kekayaan dan pencemoohan program pemerintah.
  • Status beasiswa LPDP kedua ASN tersebut kini diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk diputuskan sanksi administratifnya lebih lanjut.

Suara.com - Kasus pemulangan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang tengah menempuh tugas belajar di luar negeri memicu ruang diskusi publik yang mendalam.

Publik kini mempertanyakan kembali batas-batas formal: sejauh mana seorang abdi negara maupun penerima beasiswa negara (awardee LPDP) diperbolehkan melayangkan kritik terhadap program dan kebijakan pemerintah?

Menteri PU Dody Hanggodo mengonfirmasi pemanggilan pulang dua ASN tersebut. Salah satu ASN dipulangkan dari Jepang atas dugaan keterlibatan kasus suap.

Sementara itu, satu ASN lainnya dideportasi kembali ke tanah air dari London, Inggris, akibat pelanggaran etik berat berupa tindakan mencemooh program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial sekaligus melakukan aksi pamer kekayaan (flexing).

Keduanya lantas menjalani pemeriksaan intensif oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PU.

Adapun kelanjutan status beasiswa LPDP dan JICA yang mereka gunakan, Menteri PU menyerahkan sepenuhnya draf keputusan pencabutan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.

Sudut Pandang Regulasi: Bolehkah ASN Mengkritik Pemerintah?

Jika membedah regulasi secara tekstual, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang tidak memberikan ruang atau klausul khusus yang mengatur hak ASN untuk mengkritik kebijakan pimpinannya.

Berdasarkan draf fungsi dan kewajiban normatif, profesi ASN diikat oleh prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Bocah Hafal Lagu MBG 'Mas Bahlil Ganteng', Dikira Buah Beneran: Buahlil Itu Stroberi Yah?

  • Pelaksana Kebijakan: ASN berkewajiban penuh mengeksekusi dan menjalankan kebijakan serta program yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Nilai Dasar Profesi: ASN wajib memiliki kemampuan teknis dalam mengimplementasikan draf program kerja negara secara loyal.
  • Abdi Masyarakat: Gaji, tunjangan, dan fasilitas operasional ASN bersumber langsung dari kontribusi pajak masyarakat, sehingga segala tindakan yang melukai hati publik tidak dapat dibenarkan.

"ASN itu ada kode etiknya. ASN itu dikasih makan oleh masyarakat. Kalau ada perilaku seperti itu, saya pikir akan melukai hati masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah," tegas Menteri PU, Dody Hanggodo.

Menteri PU Dody Hanggodo dukung penuh penggeledahan Kejati dan jamin transparansi data. Foto Fakhri-Suara.com

Namun demikian, ditinjau dari kacamata profesionalisme dan draf hukum tertinggi negara, yaitu Pasal 28 UUD 1945, setiap warga negara—termasuk ASN—memiliki hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.

Bahkan dalam aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang pegawai justru wajib memberikan laporan atau masukan kritis kepada atasan jika menemui adanya draf kebijakan atau tindakan yang berpotensi merugikan keuangan, materiil, maupun keamanan negara.

Jika dikemas dalam koridor profesional, kritik evaluatif demi perbaikan kinerja instansi dinilai sah untuk dilakukan.

Rambu-rambu bagi Awardee dan Alumni LPDP

Sama halnya dengan ASN, para penerima (awardee) maupun alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada dasarnya tetap memiliki hak sepenuhnya untuk mengkritik program pemerintah.

Sebagai bagian dari masyarakat ilmiah dalam sistem demokrasi, kontribusi pemikiran kritis sangat dibutuhkan.

Meski begitu, terdapat draf rambu-rambu etika dan regulasi ketat yang wajib dipatuhi agar hak berpendapat tersebut tidak berujung pada sanksi administratif maupun hukum:

  • Berbasis Data dan Edukatif: Kritik yang dilayangkan harus bersifat konstruktif, objektif, didukung oleh data ilmiah, dan disampaikan melalui saluran atau etika komunikasi yang baik.
  • Batas Tegas Antara Kritik dan Penghinaan: Awardee dilarang keras melontarkan ujaran kebencian (hate speech), melakukan cemoohan tanpa dasar, menghina lambang negara, atau merendahkan martabat bangsa di ruang siber maupun publik.
  • Konsekuensi Sanksi: Jika terbukti melakukan penghinaan atau cemoohan (bukan sekadar kritik akademis), pihak pengelola dana berhak menjatuhkan sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari masuk dalam daftar hitam (blacklist) instansi pemerintah, penghentian hak studi, hingga draf penagihan paksa untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya ke kas negara.

Secara garis besar, baik ASN maupun awardee LPDP diperbolehkan melakukan evaluasi atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, tindakan tersebut harus dilepaskan dari unsur penghinaan pribadi, motif politik praktis, dan pelanggaran kode etik jabatan yang melekat pada diri mereka sebagai representasi dari negara.

Load More