Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) keberatan dengan keterangan mantan ajudannya, Panji Hartanto selaku saksi dalam persidangan.
Dia merasa bahwa Panji memberikan keterangan di bawah tekanan. Sebab, SYL mengaku dekat dengan Panji tapi pria yang pernah mengawalnya itu justru memberikan keterangan yang dianggap memberatkannya.
"Ini anak saya dan saya yang besarkan dia menjadi ajudan saya. Saya percaya dia, gitu Yang Mulia. Saya sangat merasa bahwa anak ini sebenarnya selalu jujur pada saya," kata SYL dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Mantan Menteri Pertanian itu berbicara secara emosional sambil menunjuk-nunjuk Panji.
"Panji, lihat sini, saya Syahrul Yasin Limpo, kau lihat sini, saya Bapakmu. Kau lihat saya, kita lama dan sampai akhir detik ini pun saya masih seperti itu. Panji tahu karakter saya, dia tahu karakter saya, dia pahami saya," ujar SYL dengan nada tinggi.
"Oleh karena itu, Panji, pertanyaan saya satu. Apa betul jawaban itu keluar dari hatimu yang setulus-tulusnya? Aku tidak persoalkan materi. Aku siap, kalau saya berbuat, saya berani bertanggung jawab," tambah dia.
Menurut SYL, Panji memberikan kesaksian yang berlawanan dengan kata hati. Untuk itu, SYL mempertanyakan adanya tekanan yang membuat Panji menyampaikan kesaksian yang merugikannya.
"Apakah ini kau jawab dengan kondisi yang nggak bebas? Bebaskah kau menjawab ini? Kau tidak dalam tekanan kan? Bukan JPU, bukan penyidik yang tekan kamu tapi mungkin perasaanmu sendiri tertekan banget kali, karena saya nggak sangka," tutur SYL.
"Yang kedua, mungkin gerogi atau ketakutan lah terhadap risiko atau apa, itu yang mau saya tahu," kata SYL.
Baca Juga: Eks Ajudan Bongkar Transaksi Penyerahan Uang Dolar dari SYL ke Firli di GOR Bulutangkis
Namun, saat ditanya kembali oleh majelis hakim mengenai keterangannya, Panji menegaskan bahwa dia tetap pada kesaksiannya di persidangan.
"Saudara tetap pada BAP?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Tetap," tegas Panji.
Dakwaan JPU KPK
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar