Suara.com - Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Mereka mengaku telah enam kali menyelundupkan narkoba dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan, kedua pegawai maskapai Lion Air tersebut berinisial DA dan RP.
Keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (23/3/2024) lalu.
Baca Juga: Terbongkar! 10 Kg Sabu Siap Edar Diamankan Polisi di Cileungsi Bogor
"Mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukan barang untuk diserahkan kepada kurir," kata Arie di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Tersangka DA dan RP memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial HF yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu. Dia berperan sebagai operator pengiriman narkoba dalam jaringan ini.
Dalam melancarkan aksi penyelundupan narkoba, tersangka DA dan RP menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada MRP selaku kurir. Selanjutnya mereka menukar tas yang telah berisi sabu dan ekstasi dengan tas yang dibawa MRP sesaat sebelum naik ke pesawat.
Baca Juga: Tampang Wanita Muda Bandar Sabu di Pangeran Hidayat Pekanbaru
"Di situ terjadi pertukaran tas dimana kurir MRP membawa tas kosong dan dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," bebernya.
Dalam perkara ini, penyidik juga turut menangkap istri HF berinisial BA. Dari hasil penyidikan BA diketahui berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk kurir narkoba MRP.
"Selain itu ada tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E," imbuh Arie.
Selain menangkap para pelaku penyidik juga turut menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 1.841 butir ekstasi. Kedua pegawai maskapai Lion Air belakangan mengaku memperoleh upah Rp10 juta perkilogram sabu dan ekstasi yang berhasil diselundupkan.
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Tangkap 2 Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta Terkait Penyelundupan Sabu Dan Ekstasi
-
Heboh Ceramah Ustadzah Ning Umi Laila Dituding Sindir Kasus Narkoba Anak Rhoma Irama
-
Lemkapi Desak Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Pendeta Gilbert Yang Singgung Zakat: Demi Keadilan
-
Bareskrim Tangkap 5 Penyelundup 19 Kg Sabu Dari Malaysia, Upah Per Kilo Rp 10 Juta
-
Yakin Pabrik Ekstasi di Sunter Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Ungkap Bukti Percakapan Lewat BBM
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas