Suara.com - Temukan Banyak Kejanggalan, Istri TNI yang Ditahan Gara-gara Bongkar Perselingkuhan Suami Kini Ajukan Praperadilan
Istri anggota TNI, Anandira Puspita (34) yang sempat ditahan lantaran membongkar perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam kini mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Kamis (18/04/2024).
Praperadilan itu diajukan Anandira atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum Anandira Puspita yakni Agustinus Nahak menilai bahwa perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan.
"Yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata Agustinus, mengutip Antara.
Menurut Agustinus, penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat karena tidak ditemukan perbuatan dari kliennya itu tentang materi unggahan atau postingan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam serta menyeret nama AB dalam perkara tersebut.
Selain itu, Agustinus juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat mengenai peran AP dalam mengunggah kehancuran rumah tangganya di sebuah akun Instagram @ayoberanilaporkan6 karena akun tersebut milik Hari Soeslistya Adi (38).
"Penangkapan itu menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya," kata Agustinus.
Ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu menurut Agustinus, hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik.
Oleh sebab itu, dirinya menilai bahwa sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang harus dibatalkan oleh pengadilan.
Adapun hal yang mendasar lainnya yang perlu dilakukan terhadap Anandira Puspita pada awal kasus ini adalah menyediakan ruang mediasi.
"Saya sampaikan tidak ada hoaks di sini, barang bukti sudah lengkap, harusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, karena ini kan kasus ITE, bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi, katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini," katanya.
Istri anggota TNI, Anandira Puspita (34) yang sempat ditahan lantaran membongkar perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam kini mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Kamis (18/04/2024).
Praperadilan itu diajukan Anandira atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum Anandira Puspita yakni Agustinus Nahak menilai bahwa perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan.
"Yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata Agustinus, mengutip Antara.
Menurut Agustinus, penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat karena tidak ditemukan perbuatan dari kliennya itu tentang materi unggahan atau postingan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam serta menyeret nama AB dalam perkara tersebut.
Selain itu, Agustinus juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat mengenai peran AP dalam mengunggah kehancuran rumah tangganya di sebuah akun Instagram @ayoberanilaporkan6 karena akun tersebut milik Hari Soeslistya Adi (38).
"Penangkapan itu menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya," kata Agustinus.
Ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu menurut Agustinus, hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik.
Oleh sebab itu, dirinya menilai bahwa sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang harus dibatalkan oleh pengadilan.
Adapun hal yang mendasar lainnya yang perlu dilakukan terhadap Anandira Puspita pada awal kasus ini adalah menyediakan ruang mediasi.
"Saya sampaikan tidak ada hoaks di sini, barang bukti sudah lengkap, harusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, karena ini kan kasus ITE, bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi, katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini," katanya.
Berita Terkait
-
Sudah Diselingkuhi Malah Dipenjara, Ini 4 Fakta Istri Dokter TNI yang Harus Susui Bayi di Kamar Bui
-
Kartika Putri Tidak Setuju Perselingkuhan Diviralkan: Jangan Normalisasi Penyebaran Aib Pasangan!
-
Trending! Yolanda Mahasiswi Hukum di Cianjur Dituding Jadi Selingkuhan Direktur Beristri
-
Jonathan Frizzy Pamer Foto Bareng Ririn Dwi Ariyati, Statmen Dhena Devanka Soal Selingkuh Kembali Diungkit
-
Adu Riwayat Pendidikan Pangeran William vs Kate Middleton: Siapa Lebih Mentereng?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan