Suara.com - Temukan Banyak Kejanggalan, Istri TNI yang Ditahan Gara-gara Bongkar Perselingkuhan Suami Kini Ajukan Praperadilan
Istri anggota TNI, Anandira Puspita (34) yang sempat ditahan lantaran membongkar perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam kini mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Kamis (18/04/2024).
Praperadilan itu diajukan Anandira atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum Anandira Puspita yakni Agustinus Nahak menilai bahwa perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan.
"Yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata Agustinus, mengutip Antara.
Menurut Agustinus, penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat karena tidak ditemukan perbuatan dari kliennya itu tentang materi unggahan atau postingan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam serta menyeret nama AB dalam perkara tersebut.
Selain itu, Agustinus juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat mengenai peran AP dalam mengunggah kehancuran rumah tangganya di sebuah akun Instagram @ayoberanilaporkan6 karena akun tersebut milik Hari Soeslistya Adi (38).
"Penangkapan itu menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya," kata Agustinus.
Ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu menurut Agustinus, hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik.
Oleh sebab itu, dirinya menilai bahwa sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang harus dibatalkan oleh pengadilan.
Adapun hal yang mendasar lainnya yang perlu dilakukan terhadap Anandira Puspita pada awal kasus ini adalah menyediakan ruang mediasi.
"Saya sampaikan tidak ada hoaks di sini, barang bukti sudah lengkap, harusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, karena ini kan kasus ITE, bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi, katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini," katanya.
Istri anggota TNI, Anandira Puspita (34) yang sempat ditahan lantaran membongkar perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam kini mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Kamis (18/04/2024).
Praperadilan itu diajukan Anandira atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum Anandira Puspita yakni Agustinus Nahak menilai bahwa perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan.
"Yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata Agustinus, mengutip Antara.
Menurut Agustinus, penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat karena tidak ditemukan perbuatan dari kliennya itu tentang materi unggahan atau postingan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam serta menyeret nama AB dalam perkara tersebut.
Selain itu, Agustinus juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat mengenai peran AP dalam mengunggah kehancuran rumah tangganya di sebuah akun Instagram @ayoberanilaporkan6 karena akun tersebut milik Hari Soeslistya Adi (38).
"Penangkapan itu menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya," kata Agustinus.
Ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu menurut Agustinus, hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik.
Oleh sebab itu, dirinya menilai bahwa sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang harus dibatalkan oleh pengadilan.
Adapun hal yang mendasar lainnya yang perlu dilakukan terhadap Anandira Puspita pada awal kasus ini adalah menyediakan ruang mediasi.
"Saya sampaikan tidak ada hoaks di sini, barang bukti sudah lengkap, harusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, karena ini kan kasus ITE, bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi, katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini," katanya.
Berita Terkait
-
Sudah Diselingkuhi Malah Dipenjara, Ini 4 Fakta Istri Dokter TNI yang Harus Susui Bayi di Kamar Bui
-
Kartika Putri Tidak Setuju Perselingkuhan Diviralkan: Jangan Normalisasi Penyebaran Aib Pasangan!
-
Trending! Yolanda Mahasiswi Hukum di Cianjur Dituding Jadi Selingkuhan Direktur Beristri
-
Jonathan Frizzy Pamer Foto Bareng Ririn Dwi Ariyati, Statmen Dhena Devanka Soal Selingkuh Kembali Diungkit
-
Adu Riwayat Pendidikan Pangeran William vs Kate Middleton: Siapa Lebih Mentereng?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah