Suara.com - Temukan Banyak Kejanggalan, Istri TNI yang Ditahan Gara-gara Bongkar Perselingkuhan Suami Kini Ajukan Praperadilan
Istri anggota TNI, Anandira Puspita (34) yang sempat ditahan lantaran membongkar perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam kini mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Kamis (18/04/2024).
Praperadilan itu diajukan Anandira atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum Anandira Puspita yakni Agustinus Nahak menilai bahwa perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan.
"Yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata Agustinus, mengutip Antara.
Menurut Agustinus, penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat karena tidak ditemukan perbuatan dari kliennya itu tentang materi unggahan atau postingan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam serta menyeret nama AB dalam perkara tersebut.
Selain itu, Agustinus juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat mengenai peran AP dalam mengunggah kehancuran rumah tangganya di sebuah akun Instagram @ayoberanilaporkan6 karena akun tersebut milik Hari Soeslistya Adi (38).
"Penangkapan itu menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya," kata Agustinus.
Ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu menurut Agustinus, hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik.
Oleh sebab itu, dirinya menilai bahwa sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang harus dibatalkan oleh pengadilan.
Adapun hal yang mendasar lainnya yang perlu dilakukan terhadap Anandira Puspita pada awal kasus ini adalah menyediakan ruang mediasi.
"Saya sampaikan tidak ada hoaks di sini, barang bukti sudah lengkap, harusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, karena ini kan kasus ITE, bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi, katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini," katanya.
Istri anggota TNI, Anandira Puspita (34) yang sempat ditahan lantaran membongkar perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam kini mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Kamis (18/04/2024).
Praperadilan itu diajukan Anandira atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum Anandira Puspita yakni Agustinus Nahak menilai bahwa perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan.
"Yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata Agustinus, mengutip Antara.
Menurut Agustinus, penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat karena tidak ditemukan perbuatan dari kliennya itu tentang materi unggahan atau postingan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam serta menyeret nama AB dalam perkara tersebut.
Selain itu, Agustinus juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat mengenai peran AP dalam mengunggah kehancuran rumah tangganya di sebuah akun Instagram @ayoberanilaporkan6 karena akun tersebut milik Hari Soeslistya Adi (38).
"Penangkapan itu menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya," kata Agustinus.
Ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu menurut Agustinus, hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik.
Oleh sebab itu, dirinya menilai bahwa sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang harus dibatalkan oleh pengadilan.
Adapun hal yang mendasar lainnya yang perlu dilakukan terhadap Anandira Puspita pada awal kasus ini adalah menyediakan ruang mediasi.
"Saya sampaikan tidak ada hoaks di sini, barang bukti sudah lengkap, harusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, karena ini kan kasus ITE, bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi, katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini," katanya.
Berita Terkait
-
Sudah Diselingkuhi Malah Dipenjara, Ini 4 Fakta Istri Dokter TNI yang Harus Susui Bayi di Kamar Bui
-
Kartika Putri Tidak Setuju Perselingkuhan Diviralkan: Jangan Normalisasi Penyebaran Aib Pasangan!
-
Trending! Yolanda Mahasiswi Hukum di Cianjur Dituding Jadi Selingkuhan Direktur Beristri
-
Jonathan Frizzy Pamer Foto Bareng Ririn Dwi Ariyati, Statmen Dhena Devanka Soal Selingkuh Kembali Diungkit
-
Adu Riwayat Pendidikan Pangeran William vs Kate Middleton: Siapa Lebih Mentereng?
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta