Suara.com - Temukan Banyak Kejanggalan, Istri TNI yang Ditahan Gara-gara Bongkar Perselingkuhan Suami Kini Ajukan Praperadilan
Istri anggota TNI, Anandira Puspita (34) yang sempat ditahan lantaran membongkar perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam kini mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Kamis (18/04/2024).
Praperadilan itu diajukan Anandira atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum Anandira Puspita yakni Agustinus Nahak menilai bahwa perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan.
"Yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata Agustinus, mengutip Antara.
Menurut Agustinus, penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat karena tidak ditemukan perbuatan dari kliennya itu tentang materi unggahan atau postingan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam serta menyeret nama AB dalam perkara tersebut.
Selain itu, Agustinus juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat mengenai peran AP dalam mengunggah kehancuran rumah tangganya di sebuah akun Instagram @ayoberanilaporkan6 karena akun tersebut milik Hari Soeslistya Adi (38).
"Penangkapan itu menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya," kata Agustinus.
Ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu menurut Agustinus, hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik.
Oleh sebab itu, dirinya menilai bahwa sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang harus dibatalkan oleh pengadilan.
Adapun hal yang mendasar lainnya yang perlu dilakukan terhadap Anandira Puspita pada awal kasus ini adalah menyediakan ruang mediasi.
"Saya sampaikan tidak ada hoaks di sini, barang bukti sudah lengkap, harusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, karena ini kan kasus ITE, bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi, katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini," katanya.
Istri anggota TNI, Anandira Puspita (34) yang sempat ditahan lantaran membongkar perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam kini mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar pada Kamis (18/04/2024).
Praperadilan itu diajukan Anandira atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum Anandira Puspita yakni Agustinus Nahak menilai bahwa perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan.
"Yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata Agustinus, mengutip Antara.
Menurut Agustinus, penetapan Anandira Puspita sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat karena tidak ditemukan perbuatan dari kliennya itu tentang materi unggahan atau postingan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam serta menyeret nama AB dalam perkara tersebut.
Selain itu, Agustinus juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang kuat mengenai peran AP dalam mengunggah kehancuran rumah tangganya di sebuah akun Instagram @ayoberanilaporkan6 karena akun tersebut milik Hari Soeslistya Adi (38).
"Penangkapan itu menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya," kata Agustinus.
Ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu menurut Agustinus, hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik.
Oleh sebab itu, dirinya menilai bahwa sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang harus dibatalkan oleh pengadilan.
Adapun hal yang mendasar lainnya yang perlu dilakukan terhadap Anandira Puspita pada awal kasus ini adalah menyediakan ruang mediasi.
"Saya sampaikan tidak ada hoaks di sini, barang bukti sudah lengkap, harusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, karena ini kan kasus ITE, bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi, katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoax tidak ada sama sekali sampai saat ini," katanya.
Berita Terkait
-
Sudah Diselingkuhi Malah Dipenjara, Ini 4 Fakta Istri Dokter TNI yang Harus Susui Bayi di Kamar Bui
-
Kartika Putri Tidak Setuju Perselingkuhan Diviralkan: Jangan Normalisasi Penyebaran Aib Pasangan!
-
Trending! Yolanda Mahasiswi Hukum di Cianjur Dituding Jadi Selingkuhan Direktur Beristri
-
Jonathan Frizzy Pamer Foto Bareng Ririn Dwi Ariyati, Statmen Dhena Devanka Soal Selingkuh Kembali Diungkit
-
Adu Riwayat Pendidikan Pangeran William vs Kate Middleton: Siapa Lebih Mentereng?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi