Suara.com - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Siskaeee yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang. Penahanan diperpanjang selama 30 hari hingga 23 Mei 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan penyidik awalnya memperpanjang masa penahanan Siskaeee selama 30 hari pada 25 Maret hingga 23 April 2024.
"Perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari (24 April 2024 sampai 23 Mei 2024)," kata Ade kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Huni Sel Polda Metro Jaya, Siskaeee Jadi Kurus dan Sering Tertawa Sendiri
Kekinian, menurut Ade, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum atau JPU Kejati DKI Jakarta terhadap berkas perkara Siskaeee dan 11 pemeran lainnya. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 seluruh tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.
Sebagaimana diketahui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara 12 tersangka pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 21 Februari 2024 lali.
Ke 12 tersangka tersebut di antaranya Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA. Kemudian Bima Prawira, Fatra Ardianata dan SE selaku pemeran wanita merangkap kru film porno.
Sari 12 tersangka pemeran film porno ini, penyidik baru menahan Siskaeee dan SE. Siskaeee ditahan lantaran dinilai tidak kooperatif usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Pengacara Berharap Ada Keadilan
Baca juga: Tertekan di Penjara, Siskaeee Ketawa-ketawi seperti Gangguan Jiwa
Sementara SE ditahan lebih dahulu bersama Irwansyah dan tiga rekannya berinisial JAAS, AIS, serta AT yang berperan memproduksi film porno.
Para tersangka pemeran film porno tersebut dijerat dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana