Suara.com - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Siskaeee yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang. Penahanan diperpanjang selama 30 hari hingga 23 Mei 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan penyidik awalnya memperpanjang masa penahanan Siskaeee selama 30 hari pada 25 Maret hingga 23 April 2024.
"Perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari (24 April 2024 sampai 23 Mei 2024)," kata Ade kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Huni Sel Polda Metro Jaya, Siskaeee Jadi Kurus dan Sering Tertawa Sendiri
Kekinian, menurut Ade, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum atau JPU Kejati DKI Jakarta terhadap berkas perkara Siskaeee dan 11 pemeran lainnya. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 seluruh tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.
Sebagaimana diketahui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara 12 tersangka pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 21 Februari 2024 lali.
Ke 12 tersangka tersebut di antaranya Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA. Kemudian Bima Prawira, Fatra Ardianata dan SE selaku pemeran wanita merangkap kru film porno.
Sari 12 tersangka pemeran film porno ini, penyidik baru menahan Siskaeee dan SE. Siskaeee ditahan lantaran dinilai tidak kooperatif usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Pengacara Berharap Ada Keadilan
Baca juga: Tertekan di Penjara, Siskaeee Ketawa-ketawi seperti Gangguan Jiwa
Sementara SE ditahan lebih dahulu bersama Irwansyah dan tiga rekannya berinisial JAAS, AIS, serta AT yang berperan memproduksi film porno.
Para tersangka pemeran film porno tersebut dijerat dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh