"Itu untuk kepentingan pribadi dia dan keluarganya atau bagaimana yang saudara tahu?" tanya jaksa.
"Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak. Kepentingan bapak," jawab Panji.
"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan saudara yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?" lanjut jaksa.
"Ya paling saya arahan dari bapak sih," kata Panji.
"Apa saja? karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," cecar jaksa.
"Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan," jawab Panji.
Panji juga mengungkapkan SYL membebankan kebutuhan pembayaran dokter kecantikan untuk anaknya menggunakan anggaran di Kementan.
Selain itu, Panji mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya.
"Terkait dengan dana-dana untuk keluarga, ini contoh saja untuk membayar pembantu, untuk kebutuhan keluarganya tuh apa saja? Tadi untuk biaya ke dokter?" tanya jaksa.
"Ke dokter," jawab Panji.
"Apa lagi? Karena di sini yang saudara kemukakan tuh hanya Rp 10 juta, Rp 10 juta. Apakah ada anggaran lain yg lebih banyak dari itu?" tambah jaksa.
"Ke dokter, terus untuk rumah tangga," balas Panji.
"Rumah tangga itu rumah tangga siapa?" lanjut jaksa.
"Rumah tangga anak bapak," jawab Panji.
"Anaknya bapak, dibiayain juga?" tanya jaksa.
"Biasanya," ucap Panji.
"Itu rumah tangga dalam artian bagaimana?" cecar jaksa.
"Biaya perbaikan-perbaikan," ujar Panji.
"Perbaikan-perbaikan apa?" tanya jaksa.
"Rumah," jawab Panji.
Panji mengatakan SYL juga membebankan biaya pembelian onderdil kendaraan anaknya menggunakan anggaran di Kementan. Dia mengaku meminta anggaran itu ke biro umum di Kementan.
"Biasa saya Kalau disuruh bapak aja suruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," kata Panji.
"Jadi untuk anak yang perempuan," tanya jaksa.
"Perempuan," jawab Panji.
"Anak yang laki-laki?" tanya jaksa.
"Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," balas Panji.
"Itu dibebankan juga ke mentan juga?" tanya jaksa.
"Dibebankan. Saya minta ke biro umum. Biasa biro umum bisa ke saya, saya kasihkan ke Aliandri atau Pak Ubadiah atau langsung ke orangnya transfer orang biro umum," tandas Panji.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Pekan Depan, Gus Muhdlor Diminta Kooperatif
-
Absen Pemeriksaan Tersangka, KPK Curigai Surat Sakit Gus Muhdlor: Ini Agak Lain
-
Resmi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba-tiba Sakit saat Dipanggil KPK
-
Jadi Tersangka Dan Dipanggil KPK, Hingga Jumat Siang Gus Muhdlor Belum Menampakkan Diri
-
Jadi Tersangka Korupsi Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hari Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?