Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menegaskan persoalan putusan sengketa Pilpres 2024 merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Ia enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Hal itu ditegaskan Jokowi saat memberikan respons atas pertanyaan terkait sidang putusan MK hari ini, Senin (22/4/2024).
"Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK, ya," kata Jokowi dilihat saat kunjungan ke Kabupaten Boalemo, Gorontalo dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya sikap serupa juga dilakulan Jokowi. Ia enggan berkomentar terkait sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar MK pada Senin, 22 April 2024. Dia beralasan hal tersebut merupakan ranah dari MK.
"Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4/2024).
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU RI yang menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 ini rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB pada Senin (22/4) besok. Sebelum membacakan putusannya, delapan hakim MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH sejak 16 April lalu.
Anies-Cak Imin rencananya akan hadir langsung di Gedung MK untuk mendengarkan pembacaan putusan. Begitu juga dengan Ganjar-Mahfud yang rencananya akan hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan bersama Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.
Tag
Berita Terkait
-
MK Tolak Tudingan AMIN Soal Cawe-cawe Jokowi Di Pilpres 2024: Tak Ada Bukti Kuat
-
MK: Status Gibran Sebagai Cawapres Bukan Hasil dari Nepotisme Jokowi
-
MK: Keterangan 4 Menteri Tak Buktikan Jokowi Tebar Bansos untuk Suara Prabowo-Gibran
-
Putusan Gugatan Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Pemilih Secara Paksa!
-
Hakim MK: Tak Ada Kaitan Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Dengan Suara Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang