Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda setelah Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Seusai pembacaan putusan MK yang menolak seluruh permohonan paslon AMIN terkait gugatan sengketa Pilpres 2024, Saldi Isra mengaku sulit untuk menilai tindakan Presiden Jokowi pada sebelum dan selama tahapan pemilu.
"Dalam konteks penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, program pemerintah tidak sepenuhnya dapat dilekatkan dengan aspek teoritis dalam konsep political budget cycle. Sebab, tidak terdapat petahana dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Presiden yang saat ini memegang jabatan, tidak menjadi peserta dalam pemilu," kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Lalu siapakah sosok Saldi Isra yang berbeda pendapat terkait putusan yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo tersebut?
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, sebelum dikenal sebagai hakim konstitusi, Saldi Isra pernah gagal menjadi mahasiswa ITB sebelum akhirnya kecelakaan masuk ke jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas.
Salah Jurusan
Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut mulanya ingin mengejar mimpi menjadi mahasiswa ITB. Tapi dua kali ia mencoba dua kali pula ia gagal mengenakan almamater biru tua tersebut.
Hingga akhirnya ia mencoba peruntungan mengikuti UMPTN pada 1990 dimana salah satunya ia memilih jurusan Ilmu Hukum di Universitas Andalas.
Tanpa disangka, ia justru diterima sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Andalas yang menjadi pilihan terakhir.
Meski bukan jurusan yang diinginkan, Saldi Isra justru mampu lulus dengan predikat Summa Cum Laude dengan IPK 3,86 dan jadi lulusan terbaik.
Selepas lulus ia sempat mengajar di Universitas Bung Hatta lalu kembali ke almamaternya dan mengabdi sebagai dosen selama 22 tahun.
Selama waktu tersebut, Saldi Isra mampu penuntaskan pendidikan pascasarjana dimana tahun 2001 ia mendapat gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia.
Di tahun 2009 ia menuntaskan pendidikan doktor di UGM dengan predikat summa cum laude. Dan setahun kemudian ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Sebelum terpilih sebagai Hakim MK, Saldi Isra dikenal sebagai aktivis hukum. Ia pernah menjadi Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Selain itu, ia juga aktif terlibat dalam sejumlah gerakan antikorupsi.
Berita Terkait
-
Curiga Jokowi Intervensi MK, Din Syamsuddin Blak-blakan Cerita saat Telepon Hakim Arief Hidayat
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Dissenting Opinion Hakim Arief Hidayat: Masyarakat Indonesia Belum Siap Pemilu Langsung, Apalagi Digempur Bansos
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen