Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku tidak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilpres 2024.
"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan," ujar Cak Imin dalam video yang disiarkan melalui YouTube, Senin (22/4/2024).
Cawapres nomor urut 1 pada Pilpres 2024 lalu itu menyampaikan bahwa putusan MK yang menolak gugatan kubu Anies-Cak Imin (AMIN) seolah menggambarkan MK tidak kuat menahan laju pelemahan demorkasi.
"Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk Mahkamah Konstitusi tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," ungkap Cak Imin.
Meski begitu, Cak Imin tetap memuji tiga hakim konstitusi yang menyidangkan perkara sengketa Pilpres 2024. Ketiga hakim tersebut menyatakan dissenting opinion.
"Kami sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan disenting opinion. Yang saya muliakan Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih, Prof Arief Hidayat," ungkap Cak Imin.
"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah Mahkamah Konstotusi ke depan," lanjutnya.
Menurut Cak Imin, Saldi, Arief, dan Enny bak memberikan catatan indah dalam sejarah Indonesia.
"Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," papar dia.
Lebih lanjut, Ketum PKB ini kemudian berpesan masyarakat Indonesia masih memiliki tugas yang panjang terkait perbaikan demokrasi pasca putusan MK.
"Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini. Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat," jelas dia.
Putusan MK
Sebagai informasi, majelis hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024) siang.
Suhartoyo menyatakan seluruh permohonan kubu AMIN tidak beralasan hukum yang kuat.
Berita Terkait
-
Masih Enggan Komentar soal Putusan MK, Prabowo Pilih Bertemu Tim Hukum Lebih Dulu
-
MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Gibran Kasih Salam Metal
-
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ini Pernyataan Lengkap Anies dan Cak Imin
-
Isi Garasi 'Ngenes' Saldi Isra, Tetap Dissenting Opinion Soal Usia Cawapres sampai Hasil Pilpres 2024
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN