Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku tidak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilpres 2024.
"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan," ujar Cak Imin dalam video yang disiarkan melalui YouTube, Senin (22/4/2024).
Cawapres nomor urut 1 pada Pilpres 2024 lalu itu menyampaikan bahwa putusan MK yang menolak gugatan kubu Anies-Cak Imin (AMIN) seolah menggambarkan MK tidak kuat menahan laju pelemahan demorkasi.
"Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk Mahkamah Konstitusi tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," ungkap Cak Imin.
Meski begitu, Cak Imin tetap memuji tiga hakim konstitusi yang menyidangkan perkara sengketa Pilpres 2024. Ketiga hakim tersebut menyatakan dissenting opinion.
"Kami sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan disenting opinion. Yang saya muliakan Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih, Prof Arief Hidayat," ungkap Cak Imin.
"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah Mahkamah Konstotusi ke depan," lanjutnya.
Menurut Cak Imin, Saldi, Arief, dan Enny bak memberikan catatan indah dalam sejarah Indonesia.
"Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," papar dia.
Lebih lanjut, Ketum PKB ini kemudian berpesan masyarakat Indonesia masih memiliki tugas yang panjang terkait perbaikan demokrasi pasca putusan MK.
"Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini. Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat," jelas dia.
Putusan MK
Sebagai informasi, majelis hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024) siang.
Suhartoyo menyatakan seluruh permohonan kubu AMIN tidak beralasan hukum yang kuat.
Berita Terkait
-
Masih Enggan Komentar soal Putusan MK, Prabowo Pilih Bertemu Tim Hukum Lebih Dulu
-
MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Gibran Kasih Salam Metal
-
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ini Pernyataan Lengkap Anies dan Cak Imin
-
Isi Garasi 'Ngenes' Saldi Isra, Tetap Dissenting Opinion Soal Usia Cawapres sampai Hasil Pilpres 2024
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen