Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pilkada serentak 2024.
Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 dilakukan demi keterbukaan terhadap publik.
“Kami akan menggunakan Sirekap (dalam versi yang sudah diperbaharui),” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Demi keterbukaan kepada publik, Idham mengatakan KPU wajib mempublikasi hasil perolehan suara mulai dari tingkat terbawah yakni TPS.
“Kami sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk terbuka. Karena terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada,” ujar Idham.
Terlebih, Idham melanjutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memberikan saran perbaikan terhadap teknologi pada Sirekap yang menjadi rujukan bagi KPU.
“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang kemarin dibacakan,” ucap Idham.
“Itu menjadi rujukan kami dala evaluasi dan perbaikan terhadap Srekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti,” tandas dia.
Baca Juga: Cak Imin Ungkap PKB dan NasDem Sepakat Akan Berkoalisi di Pilkada 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender