News / Nasional
Selasa, 23 April 2024 | 20:54 WIB
Gibran Rakabuming Raka mengunjungi capres Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). (Istimewa)

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Load More