Suara.com - Tiktoker Galih Loss ditangkap Dit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Diketahui, Galih Loss yang bernama asli Galih Noval Aji Prakoso (25) bertempat tinggal di Jatimulya, Tambun Selatan, Kota Bekasi.
Penangkapan terhadap Galih Loss semula tidak diketahui oleh pengurus lingkungan tempat tinggal sang Tiktoker.
Baca juga:
“Nama Galih itu benar warga saya dia tinggal di RT 02 RW 06, namun terkait penangkapan saya gak tau,” kata Ketua RW setempat, Syaiful Hajat saat ditemui Suara.com di kediamannya, Rabu (24/4/2024).
Syaiful mengatakan, kabar penangkapan tersebut diketahuinya dari keluarga Galih Loss.
Saat itu, orangtua sang Tiktoker bertandang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa penangkapan itu. Rupanya, penangkapan dilakukan di luar lingkungan tempat tinggal Galih Loss.
“Orangtuanya sempet ngasih tau, katanya (penyebab penangkapan) main konten gitu, cuma karena keterbatasan orang tua dan saya, kalau konten itu seperti apa saya gak ngerti, gapteklah urusan seperti itu,” jelasnya.
Syaiful pun mengaku sangat kaget saat mendengar alasan penangkapan terhadap warganya itu. Sebab, diakuinya bahwa dia sama sekali tidak mengetahui aktivitas Galih Loss sehari-hari, apalagi soal aktif dalam pembuatan konten di media sosial.
Baca juga:
“Saya gak tau Galih punya kegiatan suka kaya konten-konten gitu. Saya belum kenal Galih itu seperti apa, karena kita memang jarang ketemu lah,” ujarnya.
Meski begitu, Syaiful mengatakan bahwa Galih Loss beserta keluarganya telah lama tinggal di wilayahnya.
“Sudah lama (tinggal di Jatimulya),bukan warga yang tertutup (keluarga Galih Loss),” tutupnya.
Diketahui, penangkapan Galih Loss berkaitan dengan salah satu konten yang diunggah melalui akun TikTok miliknya, @galihloss3.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan Whatsapp kepada Suara.com.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Galih Loss: Tiktoker Konten Prank Kontroversial Kini Jadi Tersangka Usai Pelesetkan Taawudz
-
Berani Gunakan Lafaz Ta'awudz untuk Bahan Candaan, TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi
-
Siapa Galih Loss, Tiktoker yang Ditangkap Polisi Gegara Pelesetkan Kalimat Taawudz
-
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penahanan Tiktoker Galih Loss
-
Meski Sudah Minta Maaf, Polisi Pastikan Galih Loss Ditahan Malam Ini Buntut Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar