Suara.com - Pelaporan yang dilakukan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho direspons langsung oleh yang bersangkutan.
Albertina mengaku, dirinya dilaporkan akibat berkoordinasi dengan pihak PPATK untuk meminta informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap," katanya, Rabu (24/4/2024).
Ia mengaku, hanya sebagai orang yang mewakili Dewas dalam melakukan tugas dengan pihak PPATK, lantaran ditunjuk sebagai PIC masalah etik.
“Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ucapnya.
Albertina juga menyebut, segala perbuatan yang dilakukan olehnya sudah sesuai dengan SE Kemenpan RB No. 1 tahun 2012.
Dilaporkan Wakil Ketua KPK
Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron mengatakan dirinya memiliki kewenangan untuk membuat laporan, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran.
"Iya benar. Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
"Setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi,” tambahnya.
Oleh sebab itu, menurutnya juga memiliki kewenangan melaporkan seorang Dewas apabila dianggap keluar dari kewenangannya.
Ghufron mengatakan, dugaan kewenangan yang dilakukan oleh Albertina Ho lantaran Albertina meminta hasil analisi transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia