Suara.com - Kordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang hanya menjatuhkan sanksi terberat berupa permohonan maaf kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut putusan Dewas KPK blunder.
"Dengan kejadian yang pungli di rutan KPK ini akhirnya menjadi blunder. Dewas tadinya diapresiasi rakyat katakanlah 70, dari awalnya cuman 50 sekarang tergerus menjadi tinggal 40, kalau ini Pilpres kalah ini, blunder-nya keterlaluan," kata Boyamin lewat keterangannya dikutip Suara.com, Senin (19/2/2024).
Baca Juga:
Komeng Ingatkan Raffi Ahmad: Kamu Jangan Sembarangan, Saya Anggota Dewan!
Mahfud MD Ngaku 4 Hari Putus Kontak dengan Ganjar Pranowo, Isu Dibuang Menguat
Bertemu Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Khofifah Dapat Pesan Ini
Boyamin membandingkannya dengan sanksi yang dijatuhkan kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli yang terlibat dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi sanksi diminta untuk mengundurkan diri. Dia mempertanyakan logika Dewas KPK dalam putusan tersebut.
"Karena masyarakat dan saya sendiri pun sulit mencerna dengan logika yang wajar, sederhana, apa alasan dan kemudian kepentingan atau motif dewas KPK memberikan sanksi hanya meminta maaf? Padahal ini jelas-jelas pungli, pungli itu bagian dari korupsi," tegasnya.
Boyamin juga menyebut, perbuatan 90 pegawai KPK sudah masuk dalam kategori pemerasan.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Siapa Saja Pejabat yang Dijerat?
"Pungli di rutan KPK ini kan sudah jelas-jelas pemerasan kalau saya melihatnya, jadi bukan sekadar pungli. Karena apa? Menjadikan ada timbal balik, misalnya boleh membawa handphone. Itu kan sampai level menurut saya sebenarnya, bukan hanya pungli biasa tapi bisa mengarah ke pemerasan," tegasnya.
"Tapi kemudian ketika Dewas KPK ini hanya memberikan sanksi minta maaf, ini engga pernah bisa masuk logika paling sederhana, atau orang awam pun tidak bisa menerima logika ini," imbuh Boyamin.
Penjelasan Dewas KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menerangkan, meski 78 pegawai dinyatakan terbukti menerima uang dari tersangka korupsi, sanksi terberat yang bisa mereka berikan hanya berupa permohonan maaf terbuka secara langsung.
"Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung," ujarnya.
Namun, mereka juga dapat memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk memberikan sanksi disiplin.
Berita Terkait
- 
            
              Kepala BPPD Sidoarjo Diperiksa KPK untuk Bupati Muhdlor Ali soal Aliran Uang
 - 
            
              KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Muhdlor dalam Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
 - 
            
              KPK Segera Seret Penyuap Gubernur Maluku Utara ke Pengadilan
 - 
            
              KPK segera Eksekusi 78 Pegawainya yang Bersalah pada Kasus Pungli Rutan
 - 
            
              KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Siapa Saja Pejabat yang Dijerat?
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!