Suara.com - Mahfud MD buka suara perihal gugatan PDIP ke PTUN terkait hasil Pilpres 2024. Pasangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu mengaku bahwa ia tidak ikut-ikutan dalam gugatan tersebut.
Mahfud MD sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan paslon 01 dan 03 terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Saya sebagai seorang muslim punya pedoman-pedoman dalam bernegara. Jika ditanya apakah puas, tidak puaslah karena ini kontestasi. Tetapi saya ikut tuntunan agama saya, keputusan hakim itu harus menyelesaikan perselisihan,"
Baca juga:
"Jangan diterus-teruskan, kalau sudah diputus yah sudah. Terlepas puas atau tidak puas," ungkap Mahfud Md saat jadi bintang tamu di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Jumat (26/4).
"Itu cara kita bernegara dengan memberikan keadaban," tegas Mahfud.
Mahfud Md kemudian ditanya perihal PDIP yang melakukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke PTUN. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ikut-ikutan dalam gugatan itu dan mengetahui dari pemberitaan di media.
"Saya membaca tapi saya tidak tahu, tuntutan ke PTUN. Saya semasekali tidak tahu, sekurang-kurangnya tidak terlibat dalam perencanaan dan pengajuannya," ungkap Mahfud Md.
"Saya membaca dari media. Kita lihat saja. Secara hukum, semua orang bisa melakukan gugatan," ujarnya.
Baca Juga: Dinilai MK Hanya Bekerja Formalitas Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Buka Suara
Sebelumnya, PDIP secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Baca juga:
Dalam gugatannya diharapkan salah satunya agar paslon nomor 02 Prabowo-Gibran dicoret dari ketetapan KPU keputusan nomor 360 tahun 2024.
Awalnya PDIP melalui Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), Erna Ratnaningsih, menjelaskan, jika gugatan tersebut dilayangkan kepada KPU RI karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Terlebih setelah menerima Gibran sebagai cawapres untuk mengikuti Pilpres 2024.
"Tindakan penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengeyampingkan syarat minimal bagi cawapres yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Erna usai daftarkan gugatan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa.
Berita Terkait
-
Dinilai MK Hanya Bekerja Formalitas Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Buka Suara
-
Nyayur! Prabowo Disebut Bakal Untung Banyak jika Tarik PKB ke Kabinet, Apa Saja?
-
Salah Jalan Masuk Golkar? Jokowi Mestinya Gabung PSI usai Didepak PDIP: Ambisi Politik Gampang Terwujud
-
Didatangi Petinggi PKS, Cak Imin Singgung Koalisi Perubahan, Nyusul NasDem?
-
PKB Klaim Dapat 'Lampu Hijau' dari Prabowo Masuk Kabinet: Prioritas untuk Diajak
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Buntut Panjang Pedagang Es Gabus Viral: Propam Turun Tangan Periksa Polisi yang Gegabah
-
Pemerintah Buat Rumusan Penghapusan Tunggakan BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
-
Dituding Minta 'Uang Damai' Rp5 Miliar oleh Tersangka Korupsi Indah, Ini Jawaban Tegas Polda Metro
-
Pastikan Korban Banjir Purbalingga Tidak Kekurangan Pangan, Kemensos Dirikan Dapur Umum
-
Operasi Pekat Jaya Digelar Jelang Ramadan, Polda Metro Sasar Tawuran hingga Premanisme!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Siapa yang Mencopotnya? Chiki Fawzi Curhat Diberhentikan Jadi Petugas Haji karena Ada Arahan Atasan
-
Video Pedagang Es Gabus Dihakimi di Jalanan Bikin Geram, Ini 7 Faktanya
-
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto: 1.916 Laporan Gratifikasi Masuk, Kuantitas Naik tapi Nilai Menurun