Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk menelusuri keterlibatan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya.
Pasalnya, dalam kasus ini Rafael sebagai terdakwa dan Jaksa KPK saat ini sedang mengajukan kasasi atau putusan banding. Untuk itu, Ali menilai perlu adanya kepastian hukum dari putusan banding sebelum memeriksa Ernie.
Ali menjelaskan bahwa kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK berkenaan dengan upaya perampasan aset milik Rafael Alun.
“Tentu berikutnya nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertnggungjawabkan, baik itu korupsinya maupun TPPU-nya,” kata Ali di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
“Tapi yang pasti seluruh perkara yang ditangani oleh KPK pasti kami dalami TPPU-nya,” tambah dia.
Untuk itu, dia menyebut pengembangan kasus Rafael Alun, termasuk dugaan keterlibatan istrinya akan dilakukan setelah Mahkamah Agung memberikan putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa dan jaksa KPK.
“Harapannya tentu Mahkamah Agung memutus sebagaimana tuntutan dan memori kasasi yang suah diajukan oleh tim jaksa,” ujar Ali.
Sekadar informasi, dalam dakwaan jaksa, Ernie diduga menerima gratifikasi secara bertahap sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013 berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 16.6 miliar bersama suaminya.
Dia bersama Rafael juga disebut melakukan TPPU sebesar Rp5 miliar dengan penerimaan lain senilai Rp31.7 miliar pada periode 2003-2010. Kemudian, pada periode 2011-2023, jaksa menyebut ada TPPU sebesar Rp11.5 miliar dan penerimaan lain yang terdiri dari SGD 2.098.365, USD 937.900, dan Rp14.5 miliar.
Baca Juga: IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Ini
Rafael Divonis 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Hal itu berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless