Suara.com - Seorang pria berinisial HR di Samarinda ditangkap polisi karena membuat senjata api (senpi) rakitan dengan belajar tutorial dari YouTube, yang kemudian digunakannya untuk mengancam seseorang.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Senin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video pengancaman yang ditunjukkan korban yang merupakan istri tersangka.
Dalam video tersebut, HR terlihat menodongkan senjata api rakitan sambil melontarkan makian.
"Dari video tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta alat bukti senjata rakitan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ary Fadli menjelaskan bahwa HR bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel. Dia memanfaatkan bengkel itu untuk membuat senjata api rakitan dengan mengikuti tutorial dari YouTube.
Petugas kepolisian bergerak cepat merespon laporan sang istri. Kepolisian kemudian menangkap HR pada Jumat (26/4) untuk melakukan penyelidikan, serta petugas juga menyita dua senpi rakitan dan beberapa barang buktinya lainnya dari rumah tersangka di Kelurahan Bengkuring, Samarinda dan dari bengkel yang tak jauh dari kediamannya.
"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah bereksperimen sejak tahun 2020 untuk membuat senjata api rakitan," kata Ary.
Kapolresta Samarinda menambahkan, HR mengaku hanya ingin memiliki senjata api untuk jaga-jaga. Namun, HR kemudian menggunakannya untuk mengancam istrinya, karena alasan tidak diizinkan untuk melihat anaknya.
Baca Juga: Buntut Penemuan Senpi di Pancur Batu, Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom
"Tersangka mengaku hanya ingin memiliki senjata api saja. Dia melakukan eksperimen berkali-kali hingga dia berhasil membuat senjata rakitannya mengeluarkan letusan, beserta peluru yang dia olah," jelas Ary.
Ary menegaskan bahwa senjata api rakitan ini sangat berbahaya karena pembuatannya tidak sesuai dengan standar yang ada.
"Peluru yang ia gunakan bisa saja menyasar, karena selongsong senjatanya sangat tidak layak," tegasnya.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan konten di media sosial, terutama yang berisi tentang cara membuat senjata api rakitan," ucap Ary.
Berita Terkait
-
Polisi Sita Alat Bantu Seks hingga 3 Pucuk Senpi dari Tersangka yang Cekoki Remaja Open BO hingga Tewas
-
Bocah 5 Tahun di Samarinda Setir Mobil PLN Tabrak Motor dan Tiang Listrik, Ternyata Ini Faktanya
-
Dikira Jalan Sendiri Usai Tabrak Pengendara, Warga Kaget Mobil PLN di Samarinda Ternyata Disetir Bocah
-
Misteri Bocah 5 Tahun Nyetir Mobil PLN di Samarinda Sampai Tabrak Kendaraan Lain
-
Bikin Warga Samarinda Geger, Bocah 5 Tahun Kendarai Mobil PLN Hingga Tabrak Pengendara
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden