Suara.com - Seorang pria berinisial HR di Samarinda ditangkap polisi karena membuat senjata api (senpi) rakitan dengan belajar tutorial dari YouTube, yang kemudian digunakannya untuk mengancam seseorang.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Senin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video pengancaman yang ditunjukkan korban yang merupakan istri tersangka.
Dalam video tersebut, HR terlihat menodongkan senjata api rakitan sambil melontarkan makian.
"Dari video tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta alat bukti senjata rakitan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ary Fadli menjelaskan bahwa HR bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel. Dia memanfaatkan bengkel itu untuk membuat senjata api rakitan dengan mengikuti tutorial dari YouTube.
Petugas kepolisian bergerak cepat merespon laporan sang istri. Kepolisian kemudian menangkap HR pada Jumat (26/4) untuk melakukan penyelidikan, serta petugas juga menyita dua senpi rakitan dan beberapa barang buktinya lainnya dari rumah tersangka di Kelurahan Bengkuring, Samarinda dan dari bengkel yang tak jauh dari kediamannya.
"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah bereksperimen sejak tahun 2020 untuk membuat senjata api rakitan," kata Ary.
Kapolresta Samarinda menambahkan, HR mengaku hanya ingin memiliki senjata api untuk jaga-jaga. Namun, HR kemudian menggunakannya untuk mengancam istrinya, karena alasan tidak diizinkan untuk melihat anaknya.
Baca Juga: Buntut Penemuan Senpi di Pancur Batu, Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom
"Tersangka mengaku hanya ingin memiliki senjata api saja. Dia melakukan eksperimen berkali-kali hingga dia berhasil membuat senjata rakitannya mengeluarkan letusan, beserta peluru yang dia olah," jelas Ary.
Ary menegaskan bahwa senjata api rakitan ini sangat berbahaya karena pembuatannya tidak sesuai dengan standar yang ada.
"Peluru yang ia gunakan bisa saja menyasar, karena selongsong senjatanya sangat tidak layak," tegasnya.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan konten di media sosial, terutama yang berisi tentang cara membuat senjata api rakitan," ucap Ary.
Berita Terkait
-
Polisi Sita Alat Bantu Seks hingga 3 Pucuk Senpi dari Tersangka yang Cekoki Remaja Open BO hingga Tewas
-
Bocah 5 Tahun di Samarinda Setir Mobil PLN Tabrak Motor dan Tiang Listrik, Ternyata Ini Faktanya
-
Dikira Jalan Sendiri Usai Tabrak Pengendara, Warga Kaget Mobil PLN di Samarinda Ternyata Disetir Bocah
-
Misteri Bocah 5 Tahun Nyetir Mobil PLN di Samarinda Sampai Tabrak Kendaraan Lain
-
Bikin Warga Samarinda Geger, Bocah 5 Tahun Kendarai Mobil PLN Hingga Tabrak Pengendara
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito