Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan saat ini status ibu kota belum berpindah dari Jakarta meskipun Presiden Joko Widodo sudah menandatangani pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ. Pasalnya, Jokowi belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini disampaikan Heru saat menghadiri halalbihalal bersama 600 anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi DKI Jakarta di Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (30/4/2024).
Dalam sambutannya, Heru menekankan pentingnya sosialisasi UU DKJ kepada Tim Penggerak PKK dan DWP agar mampu berkontribusi dalam pembangunan Jakarta sebagai Kota Global.
“Saya ingin menyampaikan kondisi Jakarta terkini. Ibu-ibu selaku pendamping dari para pejabat tentunya harus memahami ini. UU DKJ telah disahkan. Namun perpindahan ibu kota masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan Presiden RI,” ujar Heru.
Heru pun meminta pemindahan ibu kota disambut dengan baik, apalagi jika bisa menjadi kota global, Jakarta bakal menjadi magnet bagi perekonomian nasional.
“Saya rasa 15 tahun ke depan, kota Jakarta masih menjadi center dari kota-kota lain. Ibu Kota Negara (IKN) sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju. Kita harus bisa mempertahankan ini, antara lain dengan mempertahankan tugas ibu-ibu sekalian, baik PKK maupun DWP untuk mendukung suaminya dalam menjalankan tugas dengan baik,” ucap Heru.
Lebih lanjut, Heru meminta Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko untuk memberikan sosialisasi tentang isi dari UU DKJ kepada Tim Penggerak PKK dan DWP. Sehingga, isi UU DKJ dapat dipahami secara lebih detail yang akan bermanfaat dalam melakukan pembinaan PKK dan kerajinan daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya harap, Tim Penggerak PKK dan DWP dapat diberikan penjelasan detail isi dari UU DKJ, antara lain tentang hak-hak dan kewenangan Pemprov DKI, terkait hak sumber daya manusia, hak kepegawaian dan seterusnya," ucapnya.
"Ini perlu diketahui karena nanti dibutuhkan ibu-ibu dalam perjalanan membina PKK dan Dekranasda yang tentunya bersentuhan dengan masyarakat. Pak Aspem silakan jadwalkan waktu untuk memaparkan detail UU DKJ yang telah disahkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Klaim Punya Solusi Atasi Kelaparan di Papua, Apa Jurus Jokowi?
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!
-
Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat
-
Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem