Suara.com - Mahfud MD berbicara soal kekalahannya dalam Pilpres 2024 kemarin. Meskipun merasa kesal dengan kekalahan tersebut namun semua pihak harus segera move on.
Hal ini disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Agama dan Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (30/4/2024). Ia menyinggung soal kekalahan pilpres itu ketika membuka pidatonya.
Mulanya Rektor UII, Fathul Wahid menyambut kembali Mahfud setelah kembali ke kampusnya. Menanggapi sambutan itu, mantan Menkopolhukam itu mengaku tak pernah benar-benar pergi dari kampus UII.
"Sebenarnya saya tidak pernah benar-benar pergi dari kampus. Saya, pak, bukan 26 tahun, 24 tahun, melanglang buana di Jakarta pindah dari satu institusi ke institusi," kata Mahfud, saat pidato.
Baca Juga:
Viral Tren Kode-kodean dengan Dua Huruf di Keyboard QWERTY, Begini Caranya
"Dari menteri lalu menteri lagi, lalu DPR, lalu ketua MK, lalu ke Badan Pengarah Ideologi Pancasila, lalu kembali menteri lagi. Lalu ikut pilpres kalah," imbuhnya.
Ucapan Mahfud itu disambut gelak tawa dan tepuk tangan para peserta seminar yang hadir di ruangan. Mahfud melanjutkan kekalahan itu sudah seharusnya diterima.
"Ya kalah ya sudah kalah kan," ucapnya.
Mahfud menilai ketika pengadilan sengketa Pilpres 2024 kemarin sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka perkara itu telah selesai. Sehingga tidak seperlunya untuk meributkan hasil putusan itu lagi.
"Keputusan pengadilan hakim itu menyelesaikan seluruh sengketa. Jangan ribut lagi kalau sudah diputus, meskipun dongkol iya dongkol, tapi jangan ribut lagi," terangnya.
"Karena begini, kalau kita yang menang orang lain ribut lalu sudah diputus masih kalah ribut lagi itu ndak selesai-selesai, negara ndak jalan," ucapnya
Sudah saatnya semua pihak untuk melangkah ke jenjang berikutnya dengan menerima putusan itu.
"Bahwa kalau keputusan hakim sudah inkrah ya sudah melangkah ke tempat lain, move on, nah gitu," kata dia.
Berita Terkait
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji