Kekecewaan pun muncul, kata Ahok, saat dirinya yang berstatus pejabat negara yakni Gubernur DKI Jakarta seolah 'dibiarkan' oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersendera kasus itu.
Hal ini disampaikan Ahok saat menjadi narasumber acara talkshow. Video mengenai acara ini pun kemudian viral dan ramai diperbincangkan netizen.
Baca juga:
Kasus Ahok bermula pada tahun 2017, saat Ahok berkunjung sebagai Gubernur DKI ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat memberikan sambutan, Ahok memang sempat membahas soal potongan ayat Al-Maidah. Hal ini yang kemudian 'menyulut' kemarahan jika membuat Ahok terlapor dengan jeratan kasus penistaan Agama.
Lebih kagetnya lagi, Ahok mengungkapkan penahanan dan penangkapan dirinya terkesan sebagai 'OTT Nyolong'. Ayah dari Nicholas Purnama pun menyayangkan sikap Jokowi 'yang seolah' takut dengan tekanan massa, yakni FPI.
"Hanya agresi militer Belanda dung, Gubernur aktif ditangkap. Berarti kamu, OTT nyolong yah?. Mana ada (itu) tidak konstutusi, masak takut sama orang neken. Emang hukum pakai, ditekan massa," ujar Ahok menyesalkan sikap Jokowi yang seharusnya megedepankan hukum ketimbang desakan massa.
Karena kasus ini pula, Ahok pun dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pengadilan memvonisnya bersalah dengan jeratan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 2 tahun penjara.
Meski dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Ahok kemudian dipercaya sebagai Komisaris Pertamina di masa kepimpinan Jokowi periode kedua.
Baca Juga: Habib Rizieq Sebut Si Brengsek Bikin Rusak Negara Ini, Sindir Jokowi?
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Sebut Si Brengsek Bikin Rusak Negara Ini, Sindir Jokowi?
-
Soal Presidential Club, Dahnil Pastikan Prabowo Akan Duduk Bersama SBY, Jokowi Dan Megawati
-
Bukan Cuma Kahiyang Ayu dan Erina Gudono, Outfit Branded Panembahan Al Nahyan Saat Umroh Juga Bikin Salfok
-
Usai Sambangi Pameran Kendaraan Listrik, Jokowi Harapkan Ekosistem Baru
-
Jokowi Beri Tanggapan soal Usulan Prabowo Bentuk Presidential Club
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian